Pengantar
Pada setiap 10 November yang diperingati sebagia Hari Pahlawan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki satu ritual tetap yaitu memberikan gelar pahlawan pada tokoh tertentu yang memenuhi sejumlah persyaratan. Para tokoh itu diusulkan oleh daerah-daerah setelah melalui berbagai kajian akademik, sosiologis, filosofis, dan lain-lain hingga sampai di meja Kementerian Sosial.Â
Sebelum tiba di meja Menteri Sosial agar mengusulkan penetapannya ke dengan Keputusan Presiden melalui Sekretariat Negara, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TPPGP) yang beranggotakan 13 orang bekerja untuk meneliti dan mengkaji usulan-usulan tokoh dari berbagai daerah. Hasilnya disampaikan kepada Menteri Sosial, dan bersama-sama kementerian terkait lainnya melakukan pembahasan untuk tiba di Keputusan Presiden.
Pada tahun 2022 ini, Presiden RI, Ir.H. Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 96/TK/2022 tertanggal 3 Novmeber 2022. Keputusan ini menetapkan 5 orang tokoh bangsa yang digelari Pahlawan Nasional. Kelima tokoh itu yakni[sumber:]:
Â
- Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
- Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
- Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
- Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
 Ahli waris dari tiap tokoh ini telah menghadiri acara penganugerahan gelar pahlawan ini di Istana Negara pada tanggal 7 November 2022.
Penetapan kelima tokoh bangsa ini masuk menjadi pahlawan nasional menambah daftar panjang penetapan para pahlawan bangsa. Dapatkah anak bangsa mengingat jasa dari mereka yang telah ditetapkan dan dikukuhkan sebagai pahlawan? Ini menjadi tantangan zaman.
Pahlawan Bangsa di tengah Tantangan Zaman
Memasuki abad XXI bangsa Indonesia menggiatkan pembangunan secara lebih masif. Reformasi bergulir hingga melengserkan dinasti Orde Baru, di sisi sebelahnya NKRI diamputase sehingga satu provinsi berpisah sebagai negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan internasional.Â
Hal ini terjadi dalam proses yang menelan korban dalam seluruh variannya. Berbagai peristiwa yang muncul ketika Reformasi bergulir dan "amputase"nya NKRI telah melahirkan tokoh-tokoh nasional yang dapat saja dikategorikan sebagai pahlawan atau mungkin dapat pula sebagai pecundang. Siapakah yang akan masuk dalam kategori seperti itu, kiranya waktu dan sejarah yang akan membuktikan pada masanya melalui berbagai riset dan kajian ilmiah.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada pasal 1 ayat 4, mendefinisikan pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan Tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia (di sini)
Definisi yang cukup panjang yang di dalamnya memuat item-item yang kiranya mengakomodir berbagai kepentingan agar tidak terjadi multi tafsir ketika tiba di ranah publik. Setelah membaca definisi ini, saya mencoba menuangkan item-item tentang pahlawan nasional yang dapat diusulkan yaitu seseorang yang:
- Â Berjuang melawan penjajahan
- Gugur di suatu daerah demi mempertahankan keutuhan bangsa dan negara
- Melakukan tindakan kepahlawanan
- Menghasilkan prestasi yang luar biasa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara
- Menghasilkan karya yang luar biasa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara