Pengantar
Hari ini, Kamis (15/09/22), bertempat di Aula Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Kupang berlangsung satu kegiatan yang sangat penting yaitu: Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Penyusunan potensi Ekonomi KIK di NTT. Topik ini kemudian ditrigel lebih fokus pada Inventarisasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat tradisional/adat Kabupaten Kupang. Kegiatan ini difasilitasi oleh Disparekraf dan Dinas P & K Kabupaten Kupang, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kemenkumham RI.
Paparan yang disampaikan secara oral pada intinya menekankan pentingnya melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal. Inventarisasi tidak berhenti tetapi selanjutnya harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan defensif sesuai Permenkumham Nomor 13 tahun 2017.
Apa dan bagaimana Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu? Artikel ini akan membahasnya secara gamblang.
Kekayaan Intelektual Komunal
Apakah KIK itu? Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 13 tahun 2017 (psl 1, ayat 1), KIK didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
Mencermati definisi di atas ternyata KIK terkategori dalam 4 jenis, yakni: pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetic (SDG), dan potensi indikasi geografis (IG). Keempat hal ini selanjutnya didefinisikan dalam pasal 1 ayat 3, 4, 5, dan 6 Permenkumham 13/2017 sebagai berikut:
(3) Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
(4) Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
(5) Sumber Daya Genetik adalah tanaman/tumbuhan, hewan/binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
(6) Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.