Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bincang Santai para Guru di Antrian Loket Bank

12 Desember 2024   16:37 Diperbarui: 12 Desember 2024   16:37 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah guru dalam suatu acara; foto: dokpri Roni Bani

Hari Kamis (12/12) sekitar jam 10.00 WITa nasabah satu unit Bank di Oesao, salah satu kota kecil dekat Oelamasi, ibukota Kabupaten Kupang, sejumlah nasabah sedang mengantri untuk menyetor dan atau mengambil uang. Di antara para nasabah ada beberapa orang yang kemudian diketahui berprofesi sebagai guru. Mereka sedang saling berbincang santai sekitar keberadaan mereka setelah mendengar kabar terbaru dari dunia pendidikan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kenaikan tunjangan pada guru bersertifikat, dan Mendikdasmen telah merilis materi baru dalam kerangka pengelolaan kinerja guru pada Platform Merdeka Mengajar.
Materi pertama yang dibincangkan para guru yakni ada kenaikan tunjangan sertifikasi untuk guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, hanyalah prank yang dibuat oleh Pemerintah. Hal kenaikan tunjangan itu berlaku hanya untuk guru honorer yang bersertifikat. Bahwa kenaikan itu sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) berlaku hanya pada guru Non-PNS.

Para guru dengan status PNS yang selama ini menerima tunjangan sertifikasi memang sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni satu kali gaji pokok. Maka, simpulannya yakni para guru PNS yang bersertifikat kena prank pemerintah. Menarik.

Hal kedua yang dibincangkan secara santai sambil menunggu panggilan menurut nomor antrian yakni masa pensiun. Mereka mengkategorikan usia pensiun menurut Golongan Ruang Gaji yang dicapai.
Golongan IV/b ke bawah pensiun pada umur 60 tahun
Golongan IV/c ke atas pensiun pada umur 65 tahun
lainnya mengenai pensiun lebih awal dari usia maksimal yang ditentukan.


Hal ketiga masalah test calon P3K. Para guru berharap, para guru honorer yang berasal dari sekolah masing-masing dan yang sedang mengikuti test dapat dinyatakan lulus. Bila mereka lulus diharapkan akan ditempatkan kembali ke sekolah dari mana dia berasal. 

Nah, apakah perbicangan santai yang terjadi di ruang antrian bank ini sesuai aturannya? Mungkin saja ada benarnya, namun perlu divalidasi dengan aturan sehingga perbincangan seperti itu tidak bias. Para guru yang berbincang-bincang itu rerata sedang mendekati usia pensiun. Mereka bergurau mengenang masa muda dan kecemasan menghadapi masa depan ketika memasuki masa pensiun.

Khusus point kedua perbicangan santai itu, saya mencoba mencari informasi benarkah usia pensiun guru telah berubah menjadi antara 60 - 65 tahun dengan pangkat dan golongan ruang tertentu?

Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:(Sumber)

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
  2. ⁠60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
  3. ⁠65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Menurut Keputusan MendikbudRistek Nomor 234/O/2024  tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik diatur sebagai berikut:

  • Guru Pertama dengan Pangkat, Golongan/Ruang   III/a dan III/b sebutan Jabatan Fungsionalnya, Ahli Pertama
  • Guru Muda dengan Pangkat, Golongan/Ruang   III/c dan III/d sebutan Jabatan Fungsionalnya, Ahli Muda
  • Guru Madya dengan Pangkat, Golongan/Ruang IV/a, IV/b dan IV/c, sebutan Jabatan Fungsionalnya, Ahli Madya
  • Guru Utama dengan Pangkat, Golongan/Ruang IV/d dan IV/e,  sebutan Jabatan Fungsional Ahli Utama

Apakah yang dimaksud oleh para guru senior itu mereka yang termasuk dalam kategori Ahli Utama (IV/d dan IV/e) yang akan mencapai batas usia pensiun 65 tahun? Bisa jadi demikian, namun rujukan tentang batas usia pensiun tetap pada peraturan yang berlaku untuk PNS pada umumnya dan lagi pada UU Guru dan Dosen di mana batas usia pensiun guru, 60 tahun dan dosen 65 tahun, kecuali mencapai guru besar (profesor).

Demikian catatan ringan hari ini yang dihimpun dari hasil jalan-jalan di Oesao, kota kecil dekat ibukota Kabupaten Kupang, Oelamasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun