Kebijakan pembangunan : Arah dan orientasi konstitusional , di mulai pertanyaan memihak siapa ?
Apa motif pemerintah pusat menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan 900 VA yang di klaim masuk  kategori mampu.Â
Seperti informasi dari berbagai sumber berita , Tarif listrik untuk golongan 900 VA yang mulanya tarifnya sama untuk semua kategori di subsidi menurut versi pemerintah. Selanjutnya pelanggan 900 VA di pecah menjadi, yang masuk kategori mampu tarif dasar listrik di naikkan sedang untuk golongan tidak mampu berdasarkan tarif subsidi pemerintah.
Jumlah pelanggan secara nasional kategori mampu menurut informasi mencape 18,9 juta Rumah tangga dan 4,1 jta rumah tanga tidak mampu.
Perubahan tarif tiap 3 bulan dengan prosentase kenaikan 30 %,
Dari januari-februari naik 30 % dari semula Rp. 74,74 ,- menjadi 98 ribu perbulan , kemudian maret -April naik lagi 30 % dari Rp. 98 ribu menjadi Rp. 130 ribu dan Tahap ketiga Mei - juni 2017 naik lagi tagihan bayar listrik bertambah dari Rp. 130 ribu menjadi 185.794 ribu perbulan.
Sampai juni 2017 rencana desain skema kenaikan tarif dasar listrik akan di tuntaskan. Bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif atau jelasnya mengikuti harga pasar.
Penentuan dasar pemilahan tarif dasar listrik berdasar kategori masyarakat tidak mampu dan  mampu . persoalannya basis data kategori tidak mampu berdasarkan data mana, dari BPS atau standar internasional Bank Dunia. pemerintah pusat mestinya terbuka dan fair.
Sebelum persoalan basis data kemiskinan ini di buka atau ditafsirkan, kita lanjut , bahwa jelas akan terjadi tambahan pemasukan anggaran untuk APBN, selain dari pajak.
Dengan Logika linear, dengan anggaran APBN bertambah maka pembangunan bertambah banyak. Seperti Ruang fiskal untuk pembangunan semakin besar. Dan jelas prioritas pemerintah pusat saat ini, arahnya adalah prioritas pembangunan Infrastruktur.  Untuk membangun prioritas ini dari target pemerintah pusat  sangat besar, memerlukan beaya besar, sehingga untuk mengejar ambisi infrastruktur pemerintah pusat juga mengandalkan dari utang luar negeri , tercatat saat mei 2017 utang luar negari pun sudah membengkak mencapai 4. 22 trilyun.Â
Arah orientasi pembangunan pada jaman era reformasi adalah hak prerogatif presiden , di banding era jaman orde baru maupun orde lama di kenal namanya GBHN .