Yang punya kemampuan dan kewenangan menyadap adalah KPK, BIN, dan kepolisian. Â Mungkinkah yang menyadap Jokowi adalah salah satu dari ketiga institusi tersebut?
Yang menarik dari kasus tersebut adalah bahwa orang-orang Demokrat lebih banyak komentar berkaitan dengan isu penyadapan Jokowi. Ruhut misalnya mengatakan bahwa mungkin saja yang menyadap Jokowi adalah orang-orang internal PDIP sendiri. Â Penyadapan ini hanya akal-akalan PDIP. Beliau kemudian berharap agar tidak perlu menuduh intelejen sebagai pelakunya.
Sementara itu, Ramadhan Pohan yang juga politisi demokrat mengatakan bahwa mungkin saja Jokowi sedang mencari sensasi. Dalam beberapa penyedapan lain yang terjadi, Jokowi tidak banyak ribut. Mengapa sekarang dia ribut karena di rumah dinasnya ada penyadapan. Jokowi sendiri tidak mengaku ribut dengan masalah ini, sebenarnya. Bahkan beliau tidak mempermasalahkan siapa yang menyadapnya.
Adalah Drajad Wibowo yang melihat kemungkinan penyadapan para pejabat publik dan pimpinan partai oleh KPK. Mungkin saja ini merupakan sebentuk penyalahgunaan. Â Tapi, bisa jadi hal ini dilakukan KPK secara profesional. Bukan menuduh, tapi menebak. hehehee.... profesional karena kita tahu bahwa dalam beberapa proyek, seperti MRT dan Bus Transjakarta yang terindikasi rekondisi rawan dengan permasalahan korupsi. Apalagi disinyalir Jokowi dulu pernah punya kasus korupsi ketika di Surakarta yang belum terselesaikan. Jadi mungkin saja memang ada yang melaporkan Jokowi. Bukankah kalau ini terbukti, gemanya akan jauh lebih heboh dibandingkan dengan Akil Mochtar dan L. Hasan yang merupakan presiden PKS?
Sebenarnya sama, Drajad yang adalah Wakil Ketua Umum PAN menebak, bisa saja alat sadap ini dipasang sendiri karena Jokowi tidak menyertakan bukti-bukti yang kuat.
Sementara dalam kompas nasional (21/02), dikatakan bahwa ternyata bahwa pelaku penyadapan adalah orang indonesia dan warga asing. Nah kalau ini yang benar terjadi, maka runtuhlah semua tebakan mereka dan tebakan saya. Tapi bagaimanapun juga, ini baru pernyataan-pernyataan. Belum menjadi fakta persidangan. Seandainya memang dilakukan oleh KPK secara profesional, mungkin tidak ada yang perlu dipersalahkan. Yang diperlukan hanya klarifikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H