Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Hal ini dikarenakan banyak anggota masyarakat yang kian merindukan dan membutuhkan sarana ruang terbuka di wilayah perkotaan. Keberadaan RTH sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Proporsi 30 (tiga puluh) persen itu merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Lalu pertanyaannya sudahkah kota-kota di Indonesia memenuhi target 30% tersebut? Â
Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Jakarta, yang merupakan ibukota negara Indonesia ternyata proporsi keberadaan RTH masih jauh dari angka 30%. Menurut data dari Leafplus, pada tahun 2014 keberadaan RTH di Kota Jakarta baru sekitar 10,2%. Artinya butuh 19,8% lagi penambahan RTH di kota ini. Hal ini pun sudah menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai program sudah direncanakan untuk pembangunan taman yang akan digunakan sebagai taman kota sebagai upaya mewujudkan target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).Â
Kemudian ada yang unik atau mungkin bisa dikatakan sebagai hal yang baru dalam pembiayaan pembangunan taman di Jakarta ini. Dalam strategi pembiayaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. CSR sendiri adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti contohnya melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan berbagai perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR perusahaan tersebut untuk pemeliharaan fasilitas umum yaitu meremajakan dan membangun taman kota.
Salah satu taman yang direvitalisasi menggunakan dana CSR adalah Taman Semanggi, Jakarta Selatan. Biaya yang dibutuhkan untuk revitalisasi Taman Semanggi itu mencapai Rp 6 miliar. Dana itu dipenuhi dari kegiatan CSR perusahaan otomotif. Revitalisasi Taman Semanggi semuanya dari dana CSR. Toyota (Astra Motor). Pembenahan taman kota lainnya yang merupakan hasil dari dana CSR di antaranya pembuatan jalur hijau di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan dan jogging track di Kelapa Gading oleh PT Summarecon; pembersihan Tugu Monas oleh Kaercher dan pembenahan Tugu Arjuna Wijaya dari Bank OCBC NISP.
[caption caption="Sumber: merdeka.com"]
[/caption]
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga telah menyelesaikan pembangunan 6 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk ruang publik anak dan masyarakat. Pembangunan taman tersebut memang dimaksudkan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang layak dan ramah anak. Untuk RPTRA ini Pemprov DKI juga sengaja memaksimalkan program CSR. Sebab, pembuatan RPTRA dengan skema bantuan CSR dinilai lebih efisien ketimbang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
RPTRA ini merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Astra, PT Pembangunan Jaya, serta CMNP. Dalam peresmiannya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, keenam RPTRA ini adalah merupakan ruang untuk bertukar pikiran masyarakat dengan para tetangganya. Mengingat setiap rumah tangga memiliki kesulitan masing-masing.Â
Strategi pembiayaan menggunakan dana CSR ini terbukti sangat efektif dan bermanfaat. Bagi Pemerintah, melalui penggunaan CSR, Pemprov DKI dapat menghemat anggaran. Selama ini dana perawatan dan pemeliharaan taman terbilang cukup mahal. Sehingga dengan demikian, APBD DKI dapat diarahkan untuk program unggulan lain yang lebih prioritas, misalnya pembebasan lahan, normalisasi sungai, waduk, dan pengadaan bus. Bagi masyarakat, dengan adanya taman-taman yang dibangun ini dapat sebagai sarana rekreasi hiburan yang baru, mampu menambah kelestarian lingkungan, dan meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
Kemudian manfaat bagi perusahaan yang memberikan dana CSR yaitu meningkatkan citra perusahaan, memberikan inovasi bagi perusahaan, dan memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat. Karena sebagai kompensasi, perusahaan yang menyumbang CSR dipersilakan meletakkan batu alam yang bertuliskan taman ini dibangun dan dipelihara oleh perusahaan tersebut. Hal ini sudah ditegaskan oleh Gubernur DKI, Ahok mengatakan karena pembangunan taman terpadu ini menggunakan dana dari program Corporate Social Responsibility (CSR), bukan APBD DKI. Jadi, perusahaan tersebut boleh mencantumkan nama perusahaan itu di taman tersebut.
Strategi pembiayaan menggunakan dana CSR ini dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. Karena dalam UU No. 26 Tahun 2007 secara khusus mengamanatkan pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota. Sehingga konsep strategi seperti ini merupakan kerjasama yang baik antar pemerintah, swasta, dan masyarakat.