Mataram-Komisi II DPRD Kota Mataram melakukan rapat kerja dengan Direksi PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan meluruskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 Miliar, yang diduga tanpa melalui persetujuan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abdul Rachman di Mataram, Kamis (3/8/2023) mengungkapkan, dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Direktur Utama (Dirut) PT AMGM Lalu Ahmad Zaini itu menghasilkan beberapa hal penting.
Dalam rapat tersebut kata dia, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.
"Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tau persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi. Politisi Partai Gerindra Dapil Selaparang ini juga menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.
"Dan tentunya ini menjadi atensi pengawasan Komisi II untuk mengawasi perusahaan daerah," ujarnya.
Selaku Pimpinan, dia mengaku heran atas pinjaman tersebut. Hal itu dikarenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal hutang di DPRD. "Saya selaku Pimpinan di DPRD tidak tau tentang pinjaman itu. Karena tidak pernah ada surat yang masuk," ucapnya.
Dia pun menjelaskan bahwa, dirinya tahu tentang pinjaman tersebut melalui pemberitaan di media. Â "Dan kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu," imbuhnya.
Mengenai aturan lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD. Hal itu disebutkan dia berlandaskan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
"Di dalam pasal 6 ayat tiga jelas disebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus persetujuan dewan. Sesuai dengan apa Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu," jelasnya.
Hanya saja, sejauh ini pihak DPRD Kota Mataram tidak pernah mendapatkan surat ataupun tentang persetujuan pinjaman tersebut. "Apakah saya yang salah atau memang atau gimana. Tetapi saya pernah tanya ke teman-teman tidak pernah ada surat masuk," katanya.