Mohon tunggu...
Money Pilihan

Wacana Kenaikan Cukai yang Berimbas Terhadap Naiknya Harga Rokok

25 Agustus 2016   02:13 Diperbarui: 26 Agustus 2016   07:20 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[/caption]Wacana Bea Cukai menaikkan cukai rokok hingga 10% sangat menyedot perhatian masyarakat, Dengan akan dinaikannya cukai rokok hingga 10% akan berpengaruh kepada harga jual rokok, Dari yang dulunya dikisaran harga Rp. 20.000 menjadi dikisaran Rp. 50.000, hal tersebut mendapat banyak tanggapan dari masyarakat mulai dari yang tiak setuju dengan hal tersebut dan banyak juga yang setuju dengan kebijakan tersebut. 

Banyak yang setuju dengan kenaikan harga rokok, Karena dengan naiknya harga rokok kebanyakan orang akan berhenti menjadi ahli hisab, karena dengan harga dikisaran Rp. 50.000 untuk membeli rokok maka mereka harus menyisihkan lebih ari setengah penghasilan dari penghasilan perhari sebagai buruh kasar atau buruh pabrik,

Dari hasil kajian yang dilakukan kepala pusat kajian ekonomi dan kebijakan kesehatan Fakultas kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dia mengatakan “harga rokok idealnya Rp. 50.000 per bungkus , ini jika ingin menekan jumlah perokok di tanah air’’ berdasar survei yang dilakukan dalam periode Desember 2015 hingga Januari 2016, pada 1.000 0rang, 72% responden akan berhenti merokok jika harga rokok di atas Rp. 50.000 per bungkus, sementara 76% perokok setuju jika harga cukai rokok naik.

Timbul pertanyaan dari wacana pembuat kebijakan ketika cukai dinaikkan, akankah dengan kenaikan cukai tidak membebani produsen rokok menengah bawah ? Mengingat untuk memproduksi barang kena cukai harus membayar cukai terlebih dahulu dengan menyetorkan rancangan produksi dan baru bisa memproduksi barang kena cukai tersebut, artinya pemberlakuan cukai harus dibayar sebelum produksi barang wajib cukai di produksi.

Hal tersebut mungkin tiak menjadi suatu masalah yang besar bagi produsen menengah atas, karena mereka mempunyai banyak modal untuk melakukan proses produksi, sedangkan sebaliknya di produsen menengah bawah modal tidak sebanyak yang dimiliki produsen menengah atas, hal tersebut juga melanggar syarat yang ditentukan dalam pemungutan pajak, mengingat pemberlakuan cukai sama dengan pajak, yang menyebutkan bahwa ‘’ pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelemahan perekonomian masyarakat’’.

Kenaikan cukai rokok berarti produsen harus meningkatkan modal produksi, hal tersebut akan membuat kenaikan harga hasil produksi (rokok). dalam hukum permintaan dijelaskan bahwa ‘’jika harga barang naik maka permintaan menurun’’ ketika permintaan menurun berarti akan mengurangi barang produksi, sehingga akan diikuti dengan penguranagan pekerja di sektor produksi, berarti akan menimbulkan permasalahan baru yaitu mendatangkan pengangguran yang cukup sangat banyak, menurut survei bahwa sejauh ini produksi rokok adalah penyerap tenaga kerja tertinggi di tanah air, hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kenaikan cukai disinyalir akan menekan jumlah ahli hisap di tanah air, karena kenaikan cukai memaksa barang produksi kena cukai mengalami kenaikan, sehingga konsumen berfikir dua kali untuk membeli barang produksi kena cukai (rokok) yang tidak tergolong pada kebutuhan pokok.

Upaya tersebut memang sangat efektif untuk menekan jumlah ahli hisap di tanah air, tetapi pemberi kebijakan juga harus memberikan solusi tentang pemberlakuan cukai tiak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, Dan juga memberikan solusi tentang masalah melunjaknya angka PHK yang akan menimbulkan pengangguran yang begitu sangat banyak di tanah air, pemberi kebijakan harus memikirkan upaya untuk menampung banyaknya pencari kerja akibat pengurangan jumlah pekerja produsen barang kena cukai, Sehingga akan tercipta masyarakat yang sehat tanpa asap rokok dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di berbagai sektor.

100596_ kebijakan dan solusi suatu kebijakan (Hernanda Sukron M.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun