Mohon tunggu...
Herna Duma
Herna Duma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Mahasiswa aktif di Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mudah Melaporkan Pajak Tanpa Repot Keluar Rumah!

20 Maret 2024   15:35 Diperbarui: 20 Maret 2024   15:37 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Tidak punya waktu untuk pergi ke dikjen pajak agar bisa melaporkan SPT Pajak? Tidak perlu khawatir untuk hal itu, mengingat perkembangan teknologi sudah sangat maju sehingga banyak sekali cara yang sudah di sediakan oleh Dikjen Pajak dalam mengatasi hal-hal yang sekiranya teman-teman tidak bisa di selesaikan secara langsung. Dikjen Pajak punya banyak sekali program elektronik untuk mempermudah dan meringkas waktu untuk melakukan sesuatu yang menyangkut perpajakan.

Salah satunya adalah E-Filing, atau Electronic Filing merupakan  cara modern untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan mudah secara online. Tidak ada lagi antri di kantor pajak, kamu boleh melapor pajak dari mana saja juga kapan saja melalui internet. Liat betapa mudahnya dan tidak merepotkan. Kamu bisa melapor pajak dari rumah, kantor, atau saat liburan! Hanya perlu akses website resmi DJP bisa juga menggunakan aplikasi e-Filing resmi lalu lakukan proses pelaporan SPT dengan mudah.

Langkah pertama melaporkan SPT menggunakan E-Filing adalah memilik EFIN (Electonic Filing Identification), kemudian kamu bisa mengakses website resmi Dikjen Pajak, lalu jika kalian sudah berhasil mengakses situs pajak silahkan isi NPWP/NIK jangan lupa kata sandi juga kode, kemudian klik masuk atau login. Jika kalian sudah berhasil masuk ke akun pribadi, cari menu lapor pilihlah Layanan E-Filing setelah itu pilih buat SPT.

Jika langkah-langkah diatas sudah dilakukan kamu bisa menunggu SPT nya dibuan, jika SPT sudah jadi maka sistem akan segera menunjukkan SPT kamu. Untuk melaporkan SPT tersebut jangan lupa mengambil kode verifikasi di email wajib pajak. Kemudian silahkan isi kode verifikasi dan tekan kirim SPT. Maka laporan sudah terkirim ke DJP, bukti akan dikirim melalui  email pribadi kamu.

Bagaiamana, mudah bukan? Sekarang sudah tidak ada lagi alasan bahwa kamu tidak sempat untuk ke KPP supaya bisa mengurus pajak. Bukankah sudah sangat cukup kemudahan yang diberikan oleh KPP? Manfaatkan Elektronik kalian dan fasilitas yang telah diberikan untuk melaporkan pajak. Jangan lagi bermalas-malas dengan alasan malas mengantri, E-Filing mudah dilakukan, tidak perlu antri dan tidak perlu jalan-jalan.

"In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes." - Benjamin Franklin

Seperti kata-kata yang ada diatas, tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, membayar dan melaporkan pajak adalah hal yang sudah pasti dann wajib kalian lakukan. Itu sebagai salah satu kegiatan bakti dan kontribusi kamu ke negara ini. Jadi, ayo bayar dan laporkan pajak kalian!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun