Saya bukan ahli hukum, tapi saya prihatin dengan maraknya kasus orang tua siswa mengirim guru anaknya ke penjara. Guru di penjara gegara cubit siswa, guru dipindana  gegara siswa dihukum, membuat guru menjadi berfikir seribu kali apabila ingin menghukum siswa, takut salah salah sang guru masuk penjara dikarenakan bisa disangka melakukan tindakan pidana. yang lebih menakutkan lagi setelah sang guru masuk penjara baik kepala sekolah, kepala dinas bahkan kementerian pendidikan tidak berupaya agar sang guru mendapat pembelaan yang layak sebagai guru yang dilindungi oleh UU Guru dan dosen serta oleh Kode Etik Guru.
Tidak dapat dipungkiri dalam pelaksanaan tugas kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun di luar kelas, sering kali terjadi masalah masalah yang terkadang siswa membangkang terhadap perintah guru, siswa melawan guru, siswa mengintimidasi guru, siswa membuat sang guru mengambil tindakan yang keras setelah memberi nasehat tidak di dengarkan oleh siswa maka pada akhirnya sang guru pun mengambil tindakan fisik sebagai hukuman misal siswa di cubit kuping, siswa dijemur, siswa disuruh push up, disuruh bersihkan wc serta masih banyak lagi hukuman lain yang kesemuanya itu digunakan untuk mendisiplinkan siswa namun karena siswa jaman sekarang sudah banyak sekali nonton sinetron, lalu dilaporlkanlah kepada orang tuanya dirumah bahwa siswa tersebut telah disiksa oleh guru, siswa mengarang cerita sedemikian rupaya supaya oranga tua percaya telah terjadi tindakan kekerasan terhadap siswa tersebut Orang tua langsung percaya langsung ke sekolah ada yang marah, ada yang memukul balik guru yang lebih parah lagi ada yang melaporkan ke polisi sekalian mengirim guru tersebut ke penjara.
Kode etik guru nomor satu berbunyi " Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber‑Pancasila." sang guru dalam pelaksanaan fungsi dan tugas sebagai guru bertugas berdasarkan aturan UU GURU DAN DOSEN serta bedasar pada KODE ETIK GURU sehingga apabila terjadi kesalahan  dalam pelaksanaan tugas dan fungsi  maka guru tersebut juga harus dilindungi oleh UU serta KODE ETIK GURU.
Kode Etik Guru
Menurut saya karena profesi guru dilindungi oleh kode etik guru serta undang undang guru dan dosen, oleh karenanya apabila terjadi masalah dalam interaksi guru dan siswa ketika kegiatan belajar mengajar haruslah kasus tersebut dibawa ke dalam sidang kode etik guru, sampai ditentukan oleh dewan kode etik apakah tindakan guru tersebut salaha, maka guru tersebut gianggap tidak bersalah. Dewan kode etik yang dapat memutuskan apakah tidakan sang guru salah atau benar dan dewan kode etik yang memutuskan tindakan hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada guru tersebut.
Menuntu Balik Orang Tua Siswa
Melakukan perlawan hukum terhadap orang tua siswa yang mengirim guru ke penjara sangat diperlukan untuk memberi kepastian dan keadilan hukum kepada guru. Mengugat orang tua yang lalai mendidik anak dirumah sehingga sang anak sulit dikendalikan dapat memberikan efek rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap anak dirumah. Pemberian bantuan hukum kepada guru yang dipenjara dapat memberikan rasa aman bagi rekan guru lain bahwa profesi guru dilindungi oleh hukum. apabila sang guru dibiarkan menghadapi masalah hukum sendiri maka guru yang lain jadi takut untuk menghukum siswa ahirnya dalan fikiran guru apabila anak nakal maka emang gue pikirin, biarin aja daripada aku bermasalah.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H