Mohon tunggu...
Hermansyah Daulay
Hermansyah Daulay Mohon Tunggu... Guru -

Mengalir seperti air http://myhermandaulay.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemprov DKI Jakarta Jangan Emosional Pindahkan PKL PS Tanah Abang ke Jalan

30 Desember 2017   11:42 Diperbarui: 30 Desember 2017   12:00 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
shutteratock Stock photo ID: 392257240

Apa jadinya kalau pedagang kaki lima (PKL) PS Tanah Abang boleh berjualan di jalan. Tentu saja menjadi preseden bagi pedagang kaki lima di Kota lain untuk menolak digusur ketika mereka berjualan di jalan.

Upaya Jokowi mendatangkan pembeli ke Blok G PS Tanah Abang

Pedagang kaki lima (PKL) dipasar tanah abang yang dulunya sudah ditertibkan oleh Jokowi saat menjadi Gubernur Jakarta ke blok G pada tahun 2013. Saat itu banyak pedagang kaki lima yang mengeluh karena sepi pembeli. 

Jokowi mensuport blok G dengan berbagai cara agar blok G mau dikunjungi masyarakat untuk berbelanja. Seiring berjalan waktu kabar terakhir blok G banyak ditinggalkan PKL yang kembali berjualan ke trotowar jalan di depan pasar tanah abang.

Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 merestui PKL berjualan di jalan Jatibaru Raya tepat didepan PS Tanah Abang Jakarta Pusat. Sebanyak 400 tenda telah didirikan dan telah digunakan para PKL berjualan. Pro dan kontra timbul akibat kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini baik dari warga sekitar PS Tanah Abang maupun warganet.

Bolehkah berjualan di jalan ?

Tentu saja tidak boleh kalau kita melihat UU jalan pasal 63 pada Bab VIII pada UU 38/2004. Bisa dikenakan pidana bagi yang melangar. Secara hukum sudah jelas tidak boleh Apalagi berjualan secara permanen dan dalam waktu yang lama.Semua orang wajib patuh pada UU termasuk dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta sebagai pengambil kebijakan.

Pemprov DKI Jakarta tidak boleh Emosional

Menghadapi masalah PKL, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh emosional sehingga mengambil kebijakan populis yang salah. Fungsikan jalan sebagaimana mestinya yaitu untuk aktivitas angkutan jalan. Memberdayakan PKL tentu saja baik namun tidak dengan berjualan di jalan.

Dampak Bagi PKL Se Indonesia.

Akan ada banyak PKL dikota lain juga akan meminta izin untuk berjualan di jalan. Satpol PP tentu saja akan mendapat perlawanan dari PKL. Maka akan bilang mengapa kami digusur berjualan dijalan coba lihat PKL Jakarta boleh jualan dijalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun