Mohon tunggu...
Hermansyah Daulay
Hermansyah Daulay Mohon Tunggu... Guru -

Mengalir seperti air http://myhermandaulay.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Sertifikasi vs Operator Data Sekolah

7 Mei 2016   08:36 Diperbarui: 8 Mei 2016   13:16 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mediasosial.facebook

Gambar ilustrasi diatas saya jumpai dibeberapa laman media sosial, memperlihatkan kepada kita suatu sindiran yang menyakitkan hati guru, seolah olah guru berbahagia diatas penderitaan orang lain, dalam hal ini operator data sekolah. gambaran ilustrasi menyudutkan, mendeskreditkan guru sertifikasi yang seolah olah tidak tahu berterima kasih (saya yakin setelah cair, 50-100 ribu adalah salam tempel ke operator), sudah dibantu isi data lalu operator data sekolah tidak dikasih uang.

Guru punya tugas dan fungsi mengajar di kelas dalam hal ini guru sertifikasi wajib mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Guru juga punya kewajiban lain yang harus dilaksanakan selain mengajar.Kewajiban guru mengenai mengisi data secara daring belum ada secara tegas dibebankan kepada guru, kalaupun guru masih harus mengerjakan sendiri semua pengisian data daring maka yang jadi korban jelas siswa, karena begitu banyak dan rumit data yang harus di input.

Oleh karena itu digunakan jasa atau ditunjuk petugas untuk menjadi Operator sekolah punya fungsi dan tugas menyelesaikan masalah penginputan data data baik secara offline maupun online. kewenangan mengatur tugas operator berada di kepala sekolah sebagai pihak yang merekrut operor sekolah. Sayangnya kepala sekolah setelah menunjuk petugas operator tidak tau bagai mana mengaji mereka dari pos anggaran mana jerih payah mereka dibayar.

Akar masalahnya status operator sekolah kebanyakan bukan PNS, jadi masalah kesejahteraan mereka masih ditanggulangi oleh kepala sekolah. Status kepegawaian operator dapat menjadi jawaban dari masalah diatas, Pemerintah melalui KEMENDIKNAS harus  mengelurkan peraturan, yang MEWAJIBKAN sekolah sekolah Menunjuk operator data sekolah dari PNS,  sehingga nantinya diharapkan gaji dan kesejahteraan operator sekolah jelas darimana sumbernya, sehingga di pencairan tahap berikutnya kita tidak akan lihat lagi seperti gambar ilustrasi diatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun