“Menyedihkan” kata yang pantas untuk menggambarkan perasaan kita saat ini terhadap kondisi hukum di indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa indonesia merupakan Negara Hukum, yang sudah dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dari hasil amandemen. Hukum indonesia saat ini banyak menuai kritikan dari masyarakat dikarenakan, masyarakat yang memiliki jabatan atau kekayaan bisa dengan mudah mendapatkan kemenangan di bandingkan dengan masyarakat yang berada di kalangan bawah atau tidak mampu. Kenapa dapat di katakan begitu? Karena, orang-orang yang memiliki kekayaan dapat membeli hukuman yang ia peroleh dan penegak hukum saling menjatuhkan dengan memanfaatkan kasus untuk keperluan pribadi.
Sebagaimana contohnya, orang yang mempunyai jabatan atau kekayaan tersandung kasus, penegak hukum akan menangani nya dengan cara berbelit-belit dan menunda-nunda. Alat bukti yang belum lengkappun dijadikan penegak hukum untuk menunda kasus tersebut sehingga kasus tersebut tidak di bahas atau di tindak lanjuti . Berbanding terbalik jika orang tidak mempunyai jabatan dan kekayaan tersandung kasus maka hukum akan berjalan dengan cepat dan hasil yang diberikan bisa dibilang mengecewakan. Apakah adil penanganan kasus seperti ini? Tentu tidak bukan. Bayang kan saja jika penegakan hukum indonesia seperti ini terus menerus maka akan merusak citra bangsa dan mencoreng nama baik keadilan negeri ini.
Sebelum terlalu jauh mari kita bersama-sama merubahnya dengan cara menanamkan moral dan nilai-nilai pada calon-calon anak bangsa yang akan menjadi penegak hukum agar mereka(calon penegak hukum) bisa mejalankan hukum dengan baik. Saya tau memang tidak mudah untuk merubah semua ini menjadi lebih baik karena suatu perubahan itu membutuhkan proses yang lama tapi man jadda wajada (barang siapa yang bersungguh-sungguh maka dia akan berhasil).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H