Mohon tunggu...
Herma Wardi
Herma Wardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis, conten creator, penyintas jurnalistik

Saya menyenangi dunia tulis-menulis, mencintai jurnalistik. conten creator di Medos. Menyenangi penjelajahan reportase perjalanan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UMP Securitiy Minim, Saatnya Kesejahteraan Keluarga Jadi Perhatian

31 Januari 2025   14:19 Diperbarui: 31 Januari 2025   14:19 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadisnakertrans NTB, IGP Aryadi, SH, MH. (Sumber Foto: Disnakertrans NTB)

Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menyiapkan tenaga security atau satpam yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, perbankan, perkantoran, properti, industri, hingga perkebunan, diperlukan.  Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan dalam membangun NTB, khususnya dalam sektor jasa pengamanan. Terlebih jumlah tenaga sekuriti di NTB mencapai 12.000.

Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H. malah menyebut, menjadi tenaga sekuriti itu tidak mudah. Profesi ini memiliki risiko kerja yang tinggi. Sayangnya, hal ini tidak selalu diimbangi dengan kesejahteraan dan upah yang layak. Saya mengajak kita semua harus memikirkan kesejahteraan  security dan keluarganya.
Berdasarkan hal ini, perlu dipastikan bahwa seluruh tenaga sekuriti mendapatkan perlindungan, baik dalam aspek hubungan kerja, keselamatan kerja, maupun jaminan sosial. Ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan dinamis.
Dalam hubungan industrial, terdapat dua jenis regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan, yakni peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh negara, termasuk undang-undang ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam masa transisi untuk dipisahkan dari UU Cipta Kerja, serta peraturan otonom yang dibuat oleh masing-masing perusahaan atau asosiasi, seperti SOP, etika kerja, dan regulasi internal.
Undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi pedoman utama, sementara aturan internal perusahaan atau asosiasi tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada Rakorda BUJP dibahas kebijakan upah bagi tenaga pengamanan. Pentingnya penerapan upah yang adil berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja. Penetapan upah minimum merupakan kebijakan negara yang untuk tahun 2025 telah ditetapkan langsung oleh Presiden. Namun, daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor yang memiliki risiko tinggi, termasuk tenaga sekuriti.
Saat ini, NTB belum pernah menetapkan upah minimum sektoral. Padahal, jika disepakati dan memenuhi syarat, tenaga sekuriti bisa mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada tenaga sekurity yang telah bekerja lebih dari lima tahun tetapi masih menerima upah minimum, maka perusahaan harus menerapkan Struktur Skala Upah (SUSU) agar upahnya meningkat seiring pengalaman dan kompetensinya.
Karena itu peluang bagi ABUJAPI untuk mengusulkan penerapan upah minimum sektoral bagi tenaga sekuriti di NTB, mengingat tingginya risiko pekerjaan di bidang ini. Untuk selanjutnya dikaji bersamaapakah tenaga sekuriti termasuk dalam kategori pekerjaan dengan risiko tinggi sehingga layak mendapatkan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Terkait jaminan social, bahwa seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga pengamanan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Ia mencontohkan adanya kasus perusahaan outsourcing yang telah menerima pembayaran jaminan sosial dari perusahaan pengguna tetapi tidak menyetorkannya.
Untuk mencegah kasus serupa, disarankan agar ABUJAPI membuat regulasi internal yang lebih ketat. Selain itu diharapkan  ABUJAPI NTB memastikan bahwa seluruh anggotanya menaati regulasi ini demi melindungi tenaga pengamanan dari risiko kecelakaan kerja serta menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
Selain itu perkembangan teknologi bisa menggantikan tenaga sekuriti, ia menilai bahwa peran sekuriti tidak akan berkurang, melainkan akan bertransformasi.
Ke depan, tenaga sekuriti harus dilengkapi dengan kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi keamanan. Ini akan meningkatkan profesionalisme mereka dan menjadikan mereka lebih kompetitif di dunia kerja. Dengan begitu, mereka layak mendapatkan upah yang lebih baik sesuai dengan kompetensinya.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi bagi tenaga sekuriti dalam mengoperasikan teknologi keamanan modern. ABUJAPI dan perusahaan jasa pengamanan didorong menyediakan pelatihan yang berkelanjutan bagi tenaga sekuriti guna meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka di industri.
Jika tenaga kerja sejahtera, maka perusahaan juga akan berkembang dengan baik. Mari kita jalankan aturan yang ada, tingkatkan kualitas tenaga kerja, dan ciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif. ***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun