Mohon tunggu...
Hermawan Budi Susetyo
Hermawan Budi Susetyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha, Praktisi Hukum dan Aktivis Koperasi

Saya selalu ingin menjadi pemimpin yang inspiratif, pribadi terbuka, berkomitmen pada integritas dan kejujuran, peduli pada korban ketidakadilan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Coreng Moreng Koperasi Indonesia

24 November 2024   20:25 Diperbarui: 24 November 2024   20:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita Menado.com (Alfrist) 

Saat seorang asesor self declare konfirmasi bercerita kepada saya pengalaman saat melaksanakan tugas mencari, menemukan, dan mengkonfirmasi legallitas dan posisi koperasi terhadap kebijakan close loop atau open loop oleh Pemerintah berdasarkan mandat Undang Undang Penguatan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sangat mengejutkan. Dalam tugasnya dia diberikan target untuk melakukan konfrimasi terhadap 114 koperasi di wilayah Jakarta Timur. Jumlah tersebut hanya 1/3 tiga jumlah koperasi yang ada dan terdaftar dengan alamat di Jakarta Timur.Lebih lanjut dia bercerita, sebagian koperasi yang dihubunginya secara acak dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tipe. Pertama koperasi tidak ditemukan (fiktif) fisik koperasinya, Kedua pengurus koperasi atau pihak yang kontak dapat dihubungi, tapi menolak untuk dikonfirmasi/dikunjungi, ketiga dapat dikontak dan bersedia dikonfirmasi/dikunjungi.

Dari ketiga tipe diatas, yang paling banyak tipe yang tidak ditemukan fisik koperasinya. Analisanya, ada yang karena memang hanya sekadar untuk dibentuk dan mendaftar guna dapat mengakses program pemerintah, dan saat program habis maka habis pula koperasinya. Kemungkinan lain, koperasi dibentuk kemudian berjalan tapi kemudian merugi atau bahkan meninggalkan hutang, untuk menghindari tanggungjawab mereka menutup koperasinya. Tetapi ada juga kemungkinan mereka pindah lokasi tapi tanpa pernah menginformasikan kepada Kementerian atau Dinas Koperasi.

Namun ada juga fakta yang miris, koperasi milik institusi pemerintah dengan berbagai alasan menghindari konfirmasi yang hendak dilakukan oleh asesor itu, bahkan ada yg bertanya balik via telepon, apa itu self declare konfirmasi? mereka sama sekali tidak tahu sementara proses self declare konfirmasi sudah apa ujung proses.

Cerita diatas merupakan potret kondisi koperasi Indonesia, maka menjadi relevan apa yang dinyatakan Agung Nur Fajar (Tenaga Ahli Kementerian Koperasi) dalam sebuah forum menyatakan bahwa tahun 2025-2026 akan banyak koperasi yang akan ditutup. Pernyataan diatas sejalan dengan pernyataan Ahmad Zabadi, selalu Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi RI, pada keterangan pers terkait capaian 10 kinerja Kementerian Koperasi UKM yang menyatakan bahwa pada periode 2019-2023 telah dilakukan penutupan 82.000 koperasi karena tidak aktif. Menurutnya hal ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka upaya mereformasi dan membenahi Koperasi. Lebih lanjut dinyatakan bahwa pada tahun 2019 jumlah Koperasi Indonesia mencapai 209.488, namun pada tahun 2023 tinggal 130.119 koperasi (Antara, 10-10-2024).

Sebagai praktisi koperasi, fakta dan data diatas sungguh mengguncang hati. Tak terbayang begitu coreng morengnya koperasi di Indonesia. Setelah 82.000 Koperasi ditutup dalam periode waktu tahun 2019-2023, akan ada gelombang penutup Koperasi lagi. 130.119 koperasi jelas bukanlah angka yang sedikit. Perlu upaya bersama dan terintegrasi antara Kementerian koperasi, dinas koperasi provinsi dan kabupaten kota dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pasal 60-63 Undang Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992. Sehingga upaya penutupan oleh Pemerintah terhadap koperasi tidak terjadi lagi atau setidaknya berkurang secara jumlah.

Kita berharap permintaan tambahan anggaran oleh Menteri Koperasi sebesar 2.1 trilyun yang disampaikan ke Komisi VI DPR RI yang lalu akan mampu mereformasi birokrasi dan komitmen Pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada Koperasi Indonesia. Sehingga apa yang dinyatakan pada bagian konsideran Undang Undang Nomor 25 tahun 1992, yaitu, koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, dapat diwujudkan. Kata "dibangun" pada teks diatas jelas merujuk pada Pemerintah, dimana Pemerintah diberi mandat dan tugas untuk melakukan upaya bagi kemajuan Koperasi Indonesia, sehingga koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dapat diwujud-nyatakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun