Koperasi, pasti yang menuduh itu belum pernah membaca Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan baik. Sebab bila membaca ketentuan di dalamnya, jelas Credit Union memenuhi syarat disebut Koperasi. Selain karena Credit Union didirikan  dan beranggotakan orang-seorang (lihat pasal 1 point 3), juga memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi anggotanya. Credit Union masuk dalam rumpun (jenis) Simpan Pinjam atau disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Hampir semua Credit Union berbadan hukum KSP. Credit Union juga memiliki perangkat organisasi sebagaimana dimaksud pasal 21, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Kalau ada tuduhan bahwa Credit Union bukan Keanggotaan Credit Union juga bersifat terbuka (inklusif) dan sukarela sesuai pasal 5 UU Perkoperasian. Rekrutmen anggota tidak berfokus pada kelompok agama, kelompok sosial atau kelompok pekerjaan/usaha tertentu, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Bahkan prinsip Koperasi dari, oleh dan untuk anggota terejawantahkan dengan baik di Credit Union. Modal Credit Union hanya berasal dari simpanan anggota, dan Pengurus Pengawas bahkan manajemennya berasal dan adalah anggota, serta 70-80% modal dipinjamkan hanya pada anggotanya, bukan pihak diluar anggota, untuk memenuhi kebutuhan keuangannya.
Tuduhan kalau Credit Union bukan berasal dari Indonesia juga tidak seluruhnya benar. Kalau melihat asal muasalnya tentu benar. Sebab Credit Union memang bukan berasal dari Indonesia. Sebagai sebuah gerakan ekonomi dan pemberdayaan Credit Union pertama kali dilakukan di  Jerman pada tahun 1849 oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen. Gerakan ini kemudian berkembang luas keseluruhan dunia termasuk Indonesia. Tetapi jika melihat inisiasi, siapa yang membentuk dan memilikinya, pastilah bukan orang dari negara lain, tetapi masyarakat Indonesia.
Lalu bagaimana dengan Koperasi, apakah benar berasal dari Indonesia? Ternyata tidak juga. Sebab sejarah mencatat bahwa gagasan Koperasi dari Bung Hatta bukan murni dari gagasannya sendiri, Â tetapi diperoleh karena Bung Hatta belajar pada negara negara Skandinavia, terutama di Denmark dan Swedia pada tahun 1925. Menurutnya Koperasi cocok untuk negera negara yang sedang merintis perekonomian rakyat seperti Indonesia. Apakah dengan fakta diatas kemudian kita bisa mengatakan bahwa Koperasi asli Indonesia? tentu tidak.
Yang membedakan Koperasi dengan Credit Union ada pada bentuk pelayanannya. Sebagai Koperasi Simpan Pinjam, Credit Union tidak hanya memberikan layanan simpan pinjaman pada anggotanya, tetapi juga mendidik anggotanya dalam banyak ragam pendidikan sehingga anggota memiliki literasi yang baik pada aspek financial dan usaha. Sebab Credit Union bertumpu pada 5 pilar utama yang salah satunya adalah Pendidikan, bahkan Credit Union memiliki motto: dimulai dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan, dikontrol oleh pendidikan dan bergantung pada pendidikan. Motto ini jelas menggambarkan bahwa Credit Union saat konsen pada aspek pendidikan anggota.
Disamping itu, Credit Union juga terlibat dalam pemberdayaan anggotanya, bukan saja dalam bentuk penyediaan modal usaha, namun juga pada aspek pendidikan, legalitas dan pemasaran. Bukan saja pada anggota yang telah memiliki usaha, tetapi juga pada anggota yang baru memulai usahanya.
Sehingga jelas sekarang bahwa Credit Union adalah Koperasi yang melayani anggota bukan hanya pada simpan pinjam, tetapi pendidikan dan pemberdayaan. Karenanya tidak patut jika kemudian ada tuduhan kalau Credit Union bukan Koperasi.Â
Contoh konkret Credit Union yang diterangkan diatas adalah Credit Union Bererod Gratia yang berkantor pusat di Utan Kayu Jakarta Timur. Memiliki 12.088 orang anggota dengan aset Rp. 192 Milyar dengan 9 Kantor Pelayanan di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H