Mohon tunggu...
Hermawan Budi Susetyo
Hermawan Budi Susetyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha, Praktisi Hukum dan Aktivis Koperasi

Saya selalu ingin menjadi pemimpin yang inspiratif, pribadi terbuka, berkomitmen pada integritas dan kejujuran, peduli pada korban ketidakadilan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koperasi dalam Persimpangan Jalan

22 Oktober 2024   12:49 Diperbarui: 22 Oktober 2024   12:53 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari ini koperasi dalam posisi di persimpangan perpisahan, antara koperasi yang close loop dan open loop. Koperasi close loop adalah koperasi yang memberikan pelayanan simpan pinjam secara terbatas/tertutup atau hanya untuk dan oleh anggota, sementara koperasi open loop memberikan pelayanan simpan pinjam kepada masyarakat luas dan terbuka bukan hanya anggota saja.

Proses ini selain didasarkan kesepakatan DPR RI dengan Kementrian Koperasi untuk tidak memasukkan Koperasi dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juga karena adanya fakta koperasi berbadan hukum koperasi tetapi berpraktik diluar koperasi. Pasal 321 Undang-Undang P2SK jelas memerintahkan Menteri Koperasi dalam jangka 2 tahun sejak diundangkan untuk melakukan penilaian terhadap koperasi, sehingga kemudian koperasi yang berpraktik pada sektor jasa keuangan (pasal 202 ayat 44B) diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diproses ijin usahanya. Sementara koperasi yang close loop masih dibawah pembinaan dan pengawasan Kementrian Koperasi. 

Besarnya jumlah Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia, yaitu 18.157 koperasi berdasarkan data Kementrian Koperasi memberikan harapan sekaligus tantangan. Harus diakui Kementrian Koperasi dan Dinas Koperasi pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mampu menjalankan peran pembinaan sebagaimana dimaksud pasal 60 Undang Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, sekaligus pengawasan terhadap koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020. Akibatnya banyak timbul koperasi yang bermasalah termasuk yang berpraktik bukan koperasi.

Berdasarkan jadwal Kementrian Koperasi RI, pada bulan Oktober hingga November akan dilakukan uji petik atas self declare konfirmasi yang dilakukan oleh masing-masing Koperasi. Uji petik ini dilakukan guna mengkonfirmasi data yang diberikan oleh koperasi kepada pihak Kementrian/Dinas Koperasi melalui mekanisme self declare sehingga pada akhirnya Kementerian Koperasi dapat menetapkan koperasi berdasarkan close loop atau open loop.

Patut ditunggu hasil akhirnya apakah proses ini akan mampu memisahkan koperasi yang hanya melayani anggota dengan koperasi yang juga melayani non anggota atau justru menghasilkan persoalan baru sebab koperasi yang ditetapkan sebagai open loop/close loop melakukan sengketa hukum kepada pihak Kementrian Koperasi karena tidak menerima keputusan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun