Bekal untuk penulis, untuk diri penulis sendiri, adalah harus tahu alasan mengkonsumsi makanan halal. Sebagai orang beriman, seorang muslim, mengkonsumsi makanan halal dan baik adalah menjalankan salah satu perintah Allaah ta'aala yang terabadikan di dalam Al-Quran, yaitu pada Surat Al-Baqoroh [2]: ayat ke-168;
yaa ayyuhan-naasu kuluu mimmaa fil-ardi halaalan thoyyiban, wa laa tattabi'uu khuthuwaatisy-syaithoon, innahuu lakum 'aduwwum mubiin, yang artinya "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata" (https://quran.nu.or.id/al-baqarah/168).
Ayat tersebut ditafsirkan oleh para ulama tafsir bahwa Allah subhaanahu wa ta'aala menyerukan kepada seluruh manusia (seluruh umat manusia, lintas keyakinan) tidak hanya orang beriman saja, agar selektif dalam memilih dan mengkonsumsi makanan. Setidaknya dalam memilih makanan harus memenuhi dua syarat utama yakni: halal dan thoyyib (https://tvmu.tv/makna-surat-al-baqarah-ayat-168-soal-makanan-yang-halal-dan-thayyib).
"Halal" artinya terlepas, terbebas, dan lawan kata dari terikat, barang yang terbebas, terlepas, dibolehkan untuk diperlakukan. Lawan katanya adalah barang yang terikat, tidak boleh diperlakulan. Tidak diragukan bahwa "halal" merupakan lawan "haram". Rizki halal adalah rizki yang zatnya dan cara memperolehnya diperbolehkan (secara syariat Islam).
Sementara itu, "thoyyib" mengandung arti "baik", "proporsional" atau "berkualitas dan bermanfaat". Sehingga, makanan yang thoyyib itu (secara subjektif) belum tentu baik dan bermanfaat. Perintah Al Quran adalah agar mengkonsumsi makanan halal dan thoyyib menunjukkan kasih sayang Allaah ta'aala kepada semua umat manusia.
Gula, itu makanan halal. Bagi sebagian orang, gula baik dan tidak meninmbulkan masalah. Bahkan bisa memberikan manfaat. Tapi bagi sebagian orang lainnya, gula kurang baik untuk kesehatan. Jadi memang harus proporsional, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada semua manusia. Kalau membangkang dari petunjuk ini, Allaah peringatkan pada ayat di atas, wa laa tattabi'uu khuthuwaatisy-syaithoon "dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan", maka berarti dia sengaja mengarah pada kehancuran diri; jatuh sakit.
Demikian, setidaknya anak-anak wajib diajarkan, diarahkan, untuk memilih dan mengkonsumsi makanan halal dan thoyyib. Allaah ta'aala menginginkan kebaikan pada diri hambaNya. Halal makanannya, halal pula cara mendapatkannya. Kemudian selektif; mana makanan yang bermanfaat untuk tubuh, mana yang tidak.
Pemerintah Republik Indonesia. lewat Kementerian Agama yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memberikan jalan dengan adanya regulasi Jaminan Produk Halal, yaitu Undang-undang No.33 tahun 2014, yang salah satu giatnya di masyarakat yaitu program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) dengan skema self-declare (berdasar pernyataan pelaku usaha). Hingga saat ini, setidaknya sudah diterbitkan lebih dari 3 juta sertifikat halal dengan sedikitnya 1 juta produk UMKM se-Indonesia. Artinya, penduduk Indonesia akan lebih mudah mendapatkan produk halal yang sudah mendapat jaminan pemerintah dengan program SEHATI.
Tinggal kita, sebagai orang tua yang peduli dengan anak-anak kita, mengarahkan agar mereka memilih dan mengkonsumsi makanan halal. Permen, halal. Tapi juga harus thoyyib, yaitu proporsional dalam mengkonsumsinya. Tentu proporsional itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan masalah pada anak di kemudian hari. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H