Mohon tunggu...
Hermawan Diasmanto
Hermawan Diasmanto Mohon Tunggu... Petani - Buruh Tani

Buruh Tani di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sertifikasi Halal: Diikuti karena Iman atau Gratisan?

10 Mei 2024   11:09 Diperbarui: 18 Mei 2024   05:29 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama yang tertera di seragam kami, sebagai Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P4H) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, adalah Hermawan. Sejak awal mengikuti dan menjadi bagian dari program ini, niatan yang selalu ditekankan oleh pembimbing kami, yaitu syiar Halal ke ummat. Menyampaikan salah satu ayat yang ada di Al-Quran, yaitu perintah Allaah ta'aala kepada semua ummat manusia untuk mengonsumsi makanan halal dan thoyyib. Penekanan itu pula yang kami sampaikan di awal sosialisasi kepada para pelaku usaha makanan-minuman yang mengikuti program sertifikasi halal ini, yaitu didasari karena iman, bukan sekadar gratisan.

Gampang?

Ternyata beragam sekali ceritanya. Sebagian besar, menganggap diri ini, karena sudah muslim sejak lahir, sudah dengan sendirinya semua produk yang sudah dihasilkannya, sudah memenuhi syarat disebut sebagai "produk halal".

Pada naskah ini, kami akan berbagi pernyampaian bahwa akan lebih bernilai positif apabila niatan para pelaku usaha muslim yang mengikuti program sertifikasi halal ini didasari karena iman pada Allaah ta'aala dan rosul-Nya, Muhammad solallaahu 'alaihi wa a'laihi wasallam. Selebihnya, biar Allaah ta'aala yang mengatur dan menentukan hasilnya.

Bagaimana bisa, dengan ikut program sertifikasi halal dari Kementerian Agama RI, bisa punya nilai positif?

Begini: ....

Pertama, inilah iman, yaitu iman  sebagai seorang muslim. Bahwa yang dilakukan oleh seorang muslim mesti punya dasar syariat, dan yang namanya syariat itu akan jelas terbaca di referensi "undang-undang", yaitu dalil dari Al-Quran. Adapun dalil yang berkaitan dengan naskah ini, adalah Yaa ayyuhannaas, kuluu mimma fil ardhi halaalan thoyyiban ..." yang terdapat di Quran Surat Al-Baqoroh ayat 168, yang artinya "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ...." (nu.or.id/tafsir/makna-halalan-thayyiban-dalam-al-qur-an-IQ1AD, tertanggal Kamis, 30 April 2020, pukul 18:40 WIB).

Karena kesadaran perintah memakan yang halal dan baik itu adalah perintah Robb-nya, maka diikutilah program sertifikasi halal Kementerian Agama RI ini. Nilai positifnya, adalah mengimani Allaah azza wa jalla.

Kedua, Pemerintah RI menjadikan ayat tersebut sebagai salah satu dasar syar'i untuk membuat regulasi Jaminan Produk Halal, yaitu Undang-undang No.33 tahun 2014. Harus ada peran nyata dari pemerintah untuk menyampaikan regulasi ini. Maka itu, dikirimlah petugas-petugas untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal ke masyarakat.

Buat kami pribadi, ini adalah momen kami buat melaksanakan salah satu penyampaian Rosulullaah Muhammad solallaahu 'alaihi wa 'alaihi wasallam, yang diriwayatkan dalam dua kitab hadits sohih Imam Bukhori dan Imam Muslim, yaitu ballighu 'anni walauw aayah .. , yang artinya "sampaikan dariku walaupun satu ayat" (https://islamsantun.org/opini/salah-kaprah-memahami-hadis-ballighu-anni-walaw-ayah) tanpa harus khawatir keliru pelafalannya. Dalam hal ini, kami menyampaikan tentang "perintah Allaah dalam Al Quran untuk memakan makanan halal", sebagaimana kapasitas kami sebagai Petugas Pendamping Proses Produk Halal.  

Apabila satu saja, dari sekian pelaku usaha yang sempat kami dampingi, melakukan proses produk halal atas dasar keimanan pada Allaah ta'aala, insyaa Allaah kebaikan yang diturunkan Allaah azza wa jalla kepada beliau, akan nyiprat juga ke kami, insyaa Allaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun