Jakarta 20 Maret 2024
Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Menteri Tenaga Kerja yang menghimbau bahwa para pengemudi Taxi Online dan ojek online (ojol) serta kurir berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Himbauan ini dianggap sebagai langkah yang penting dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ini.
Dalam pernyataannya, Ketua SPPD, Herman Chipenk, menyambut baik kebijakan yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Ia menyatakan bahwa THR merupakan hak yang wajib diberikan kepada pekerja, termasuk para pengemudi Taxi Online dan ojol serta kurir, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga roda perekonomian berjalan.
Herman Chipenk juga menyampaikan bahwa profesi pengemudi Taxi Online dan ojol serta kurir telah menjadi bagian penting dalam era digitalisasi dan perkembangan ekonomi berbasis platform. Mereka berperan sebagai penghubung antara penjual dengan konsumen, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan dalam memfasilitasi perdagangan online.
"SPPD mengapresiasi upaya Menteri Tenaga Kerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor ini. THR bukan hanya sekadar bonus, tetapi merupakan hak yang telah melekat dalam pekerjaan mereka. Oleh karena itu, kami mendukung penuh keputusan ini," ujar Herman Chipenk. Â
Selain itu, SPPD juga mengharapkan keputusan ini dapat menjadi tonggak awal dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform daring secara keseluruhan. Mereka berharap bahwa pemerintah akan terus melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengatur hak, upah, dan jaminan sosial bagi pekerja di sektor platform.
Namun, SPPD juga menyoroti perlunya keterlibatan semua pihak, termasuk platform penyedia jasa, dalam mewujudkan kebijakan ini. Mereka mengingatkan agar platform-platform tersebut bertanggung jawab dalam memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Â