Mohon tunggu...
Herman Chipenk
Herman Chipenk Mohon Tunggu... Buruh - Pekerja Swasta

Saya seorang pekerja swasta, mahasiswa dan Aktivis buruh, Pemerhati Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

SPPD Kecewa Atas Disahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

22 Maret 2023   15:25 Diperbarui: 22 Maret 2023   15:32 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa 22-03-2023
Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) kecewa atas disahkan nya Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. 


Menurut Pemerintah, kehadiran Perppu Cipta kerja telah memenuhi syarat dibentuknya sebuah Perppu yakni adanya kebutuhan mendesak dan kekosongan hukum,"

"Penerbitan Perppu adalah seperti siasat sehingga secara keseluruhan seolah mengkhianati amanah MK demi mengakali syarat partisipasi bermakna ini,
"Itu sangat tidak demokratis,

"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh DPR RI
Dengan menggunakan mekanisme darurat untuk sesuatu yang sebenarnya Normal
"Alih-alih menciptakan lapangan kerja, angka pengangguran malah makin tinggi.

Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan bersama DPR RI, yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal. 

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 


DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, ungkap ketua umum SPPD Herman Chipenk.

Isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, banyak merugikan kepentingan pekerja. Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, ini akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia.!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun