Mohon tunggu...
hermawan Syamsul
hermawan Syamsul Mohon Tunggu... -

Menulis dan Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Oknum Kajari Bengkalis Terlibat Pemerasan

25 November 2014   16:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:54 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam surat tersebut menyebutkan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan terhadap Kajari Bengkalis telah berkonspirasi dengan pihak CV Surya Perdana Motor yang merupakan mitra kerja PT Surya Citra Riau dan anak perusahaan PT BLJ, dalam penanganan kasuh hibah perusahaan daerah itu.

Kemudian, Kejari Bengkalis disangkakan telah mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orang tua Direktur CV Surya Perdana Motor di Singapura pada tanggal 30 Juni 2014 dan 4 September 2014. Dalam pertemuan itu, Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp. 250 juta dan dua buah cek BNI 46 yang masing-masing bernilai Rp. 5 miliar.

Dalam surat tanggal 14 Nopember 2014 itu dijelaskan, tujuan pemberian uang diduga adalah untuk menahan pihak-pihak PT BLJ, agar pihak CV Surya Perdana Motor tidak ditagih pengembalian uang kerja sama dengan PT BLJ dan membuat kerugian itu sebagai kesalahan PT BLJ dalam berinvestasi.

Dalam surat yang ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan itu juga disebutkan, bahwa Kajari Bengkalis juga diduga menerima sejumlah proyek dalam APBD Kabupaten Bengkalis.

Namun Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membantah kedatangan tim dari Kejagung itu terkait pemerikasaan oknum Kejari Bengkalis. "Jadi tidak terkait dengan pemeriksaan oknum seperti yang diisukan," katanya.

Bahkan, Mukhzan balik menuding bahwa ada upaya dari orang-orang tertentu untuk menghanbat pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu. "Pemberantasan korupsi adalah perangnya kejaksaan dan wajar lawan memasang strategi dan memfitnah penyidik Jaksa, tujuannya untuk menghambat pemeriksaan," katanya (Ant)   Perlu diketahui oleh masyarakat umum, dari dana sebesar Rp. 300 miliar itu yang dijadikan korban sebagai tersangka hanya satu orang, yakni Direktur BUMD saja.

Apa yang disebutkan oleh Mukhzan sebagai menghambat pemeriksaan itu perlu dipertanyakan, jangan-jangan memang benar sudah mendapat uang Rp. 10 miliar kemudian telah dibagi-bagikan.

Ayo KPK Berani Jujur Hebat, periksa Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, indikasi sudah sangat jelas. Sama dengan mantan Kajari Bengkalis Andi Muhammad Hamka yang juga terindikasi melakukan pemerasan pada Dinas Perhubungan Bengkalis, dibantu oleh oknum-oknum: mantan Kasi Pidsus, Nana Lukmana dengan memalsukan audit BPK, mantan Kasi Intel Dedy Priyo Handoyo dan mantan Kasi Pidsus Arjuna Meghanada yang sesuai bukti rekaman percakapan  terindikasi melakukan pemerasan terhadap tersangka dalam menaikkan perkara dengan penuh rekayasa.

Inilah pola oknum di Kejari Bengkalis dalam menangani perkara. Apakah mereka ini pantas menjadi ujung tombak penegakan hukum sebagaimana diharapkan oleh Jaksa Agung?

Berani Jujur Hebat. Inilah adagium yang perlu kita buktikan. Sekarang banyak oknum Jaksa yang memanfaatkan kesempatan dalam euforia pemberantasan korupsi untuk kepentingan pribadi maupun institusi.

Yth Jaksa Agung; mohon  perhatikan laporan ini dengan serius, ini bukan isu, sesungguhnya nanti akan menjadi bom waktu bagi Kejaksaan Agung. Percayalah, kami punya bukti otentik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun