Mohon tunggu...
Hermansyah Panjaitan
Hermansyah Panjaitan Mohon Tunggu... Freelancer - Ketakutan terbesar ialah imajinasi

Manusia yg terbaik ialah yang berguna bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ambang Batas Pencalonan Presiden

6 Juli 2022   23:00 Diperbarui: 6 Juli 2022   23:02 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ambang batas pencalonan presiden bisa dikaitkan dengan Hukum Tata Negara (HTN). Hukum Tata Negara jarang kita dengar diucapkan ditengah-tengah masyarakat, umumnya masyarakat hanya mengenal hukum pidana saja. 

Benar, Hukum Tata Negara memang jarang dikenal ditengah masyarakat, sebab masyarakat sangat jarang sekali bersentuhan dengan hukum tata Negara, dikarenakan hukum tata Negara menyangkut tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanime hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Berikut saya berikan contoh perkara Hukum Tata Negara yang sedang hangat menjadi perbincangan masyarakat;

Perkara yang sedang hangat menjadi perbincangan masyarakat sekarang ini ialah, salah satu partai politik dinegeri ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada rabu (6/7) siang tadi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Bunyi pasal tersebut mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Terdapat tiga alasan gugatan yang menyebabkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK),  salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah.  

Alasan kedua  ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun