Assalamualaikum wr wb, Â Salam sejahtera....
Indonesia sedang mengalami gelombang ke 2 paparan virus covid 19 tinggi. Untuk itu terhitung sejak sabtu (3/7/2021), pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.Â
Pemberlakuan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Kebijakan ini tentu sudah sangat diinginkan oleh mereka yang bekerja dibidang medis, mengingat saat ini tenaga medis sedang berjuang keras untuk melayani para pasien yang terpapar virus covid 19. Bahkan seluruh Rumah Sakit sudah terisi penuh hingga rumah sakit mendirikan tenda - tenda darurat untuk menampung pasien yang berdatangan terus menerus.
Banyak kalangan menilai PPKM Darurat se Jawa dan Bali yg diberlakukan oleh pemerintah sudah terlambat. Bagaimana tidak, Â disaat seluruh Rumah Sakit sudah terisi penuh bahkan hingga membludak keluar halaman rumah sakit, barulah pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat.Â
Seharusnya disaat kapasitas  seluruh rumah sakit sudah terisi sekitar 80% pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat.Â
Dengan keadaan sekarang ini, wacana pemerintah untuk membuka lagi Pembelajaran Tatap  Muka (PTM) di sekolah pada pertengahan bulan juli mendatang terancam gagal.
Semoga negeri yang kita cintai ini cepat pulih dan bangkit dari wabah yang sedang melanda dunia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H