Mohon tunggu...
Herman Sutrisno
Herman Sutrisno Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang yang berobsesi untuk sukses dalam dunia valas dan saham

Selanjutnya

Tutup

Money

Event PT NSP : Penyuluhan Masyarakat Peduli Api

11 Desember 2014   18:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:31 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_358938" align="aligncenter" width="300" caption="Ladang Pohon Sagu"][/caption]

Kegiatan PT NSP Update :

No
Judul

1
Penyuluhan Masyarakat Peduli Api oleh Nasional Sago Prima

2
PT NSP dalam Pemberian Bantuan Pendidikan Meranti

3
Budidaya Jagung Pupil Meranti oleh PT. NSP

PT NSP akhir-akhir ini melakukan penyuluhan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menanggulangi kebakaran hutan beserta lahan yang mana penyuluhannya ini sendiri digelar di Meranti. Penyuluhan dengan tajuk Masyarakat Peduli Api ini juga merupakan serangkaian program CSR dari perusahaan ini.

Kegiatan Penyuluhan CSR dari PT NSP

14206897371725471583
14206897371725471583
Penyuluhan ini diselenggarakan karena di daerah tersebut sebagian besar merupakan daerah dengan lahan gambut yang sangat berpotensi untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan, ini mengapa penyuluhan akan masyarakat peduli api ini sangat penting untuk diselenggarakan. Penyuluhan masyarakat peduli api yang diselenggarakan oleh PT. Nasional Sagu Prima juga dihadiri oleh BKSDA Provinsi Riau, Isbanu SH, Kasubbid pengelolaan data kualitas lingkungan BLH Meranti Rubi Adrian SFarm yang juga memberikan materi terhadap dampak lingkungan dan inisasi pembentukan kelembagaan MPA, serta Polres Kepulauan Meranti yang diwakili, Kabag Ren Kompol Iman Siadi, Satbinmas Brigadir Muhammad Ali, serta dari Kapolsek Tebing tinggi AKP Ade Rukmayadi yang memberikan penyuluhan tentang larangan membuka lahan dengan cara pembakaran, karena melanggar ketentuan dari UU RI No 18 tahun 2004 tentang perkebunan dengan ganjaran hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar.

Bantuan Peralatan dari PT. NSP


1420689754523030590
1420689754523030590

Selain memberikan penyuluhan, perusahaan Nasional Sagu Prima juga memberikan bantuan berupa bantuanperalatan pemadaman kebakaran lengkap ke desa-desa sekitar perusahaan. Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini, dan pemberian bantuan berupa bantuan pemadam kebakaran, masyarakat juga turut aktif untuk peduli terhadap lingkungannya terutama untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan, sehingga sesuai dengan cita-cita yang diinginkan oleh PT. NSP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun