Mohon tunggu...
Herman Sutrisno
Herman Sutrisno Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang yang berobsesi untuk sukses dalam dunia valas dan saham

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komoditi Malang Naik | Humas PT NSP Setyo Budi Utomo

2 Februari 2015   17:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:57 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Nasional Sago Prima yang memiliki humas PT NSP bernama Setyo Budi Utomo saat ini sudah menjalani proses sidang pembacaan pledooi dan memperdengarkannya kepada publik di pengadilan Jakarta, dan dibacakan langsung oleh pihak kuasa hukum yang telah ditunjuk sebelumnya. Harga komoditas pangan di kawasan Kabupaten Malang saat ini sedang menanjak naik. Salah satu harga kebutuhan bahan pangan yang menjadi bahan pokok dalam menjadi lauk yaitu daging ayam mencapai harga yang tinggi setelah terjadinya penurunan harga BBM pada Senin kemarin. Pada pasar tradisional Kepanjen Kabupaten Malang yang menjadi pusat pemantauan. Saat ini sudah terjadi beberapa komoditi yang memiliki kenaikan yaitu Cabai Merah Kecil, Bawang Merah dan Bawang Putih di pasar tersebut.

Pembacaan Pledooi - Humas PT NSP

Humas PT NSP - Dalam pembacaan pledooi yang dibacakan oleh pihak kuasa hukum yaitu O.C. Kaligis yaitu dijelaskan bahwa PT NSP sudah melakukan proses pemadaman dengan baik pada saat kebakaran hutan terjadi di kawasan Meranti 2014 lalu. Salah satu pedagang sayur dan kebutuhan pokok di kawasan Pasar Kepanjen mengatakan bahwa harga dari bawang merah dan putih naik hingga Rp 6000. Selain dari pada itu, harga kenaikan kentang sendiri mencapai Rp 5000 dan beberapa sayuran lain naik mencapai Rp 3000.

Kelanjutan kasus PT Nasional Sago Prima yang mempunyai Humas dengan nama Setyo Budi Utomo sendiri mencapai kejelasan yaitu bahwa PT NSP tidak bersalah dalam kasus kebakaran di Meranti tersebut. Beberapa bukti yang dibeberkan pada persidangan tidak dapat menyudutkan perusahaan dengan Humas PT NSP, Setyo Budi Utomo ini ke proses penjara. Karena bukti yang ada tidak kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun