Mari tengok kembali Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini kita memandang wujud Conditional Cash Transfer (CCT) menggunakan kacamata parallax, yaitu bergerak memandang 2 titik objek diam kemudian membandingkannya.Â
Memandang PKH dari luar, lepas dari rutinitas yang kadang melupakan esensi program, kemudian membandingkan dengan program bantuan sosial lainnya.Â
Lantas apa yang membedakan PKH dari program bantuan sosial lainnya?!
Sejak diluncurkan 2007, program perlindungan sosial ini sudah dilengkapi pendampingan. Jumlah SDM saat itu masih 1000-an tersebar di 7 provinsi dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 508 ribu rumah tangga sangat miskin. Sementara BLT di tahun 2006 jumlah penerimanya 19,1 juta keluarga tanpa pendampingan!Â
Selain bantuan sosial berupa uang, masih ada faktor-faktor kunci yang tidak dimiliki program bantuan sosial lain selain PKH, hanya ada di PKH! Apa itu? Berikut ulasannya. Â
5 Faktor Pembeda
Setidaknya ada 5 faktor yang membuat program prioritas nasional ini berbeda dibanding program bansos lainnya. Catat!Â
1. Mendorong KPM pada akses layanan dasar
Hanya PKH yang "memaksa" keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sekaligus. Ada sanksi menanti pada mereka yang tidak komitmen. Dalam teori pasar keberadaan PKH memunculkan demand dimana KPM mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan maupun kesos yang disediakan kementerian terkait (supply side).
Wajar jika studi TNP2K tahun 2014 mencatat PKH meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) anak usia SD dan SMP. Makin banyak KPM mementingkan pendidikan anaknya. Selain itu studi juga mengungkap peserta PKH aktif mengajak keluarga lain untuk datang ke fasilitas kesehatan (spill over effect).
Adakah hal ini terjadi pada program bansos lain?! Jawab jujur.Â
2. Mekanisme Sistematis
Seluruh bisnis proses PKH diatur secara sistematis. Validasi, penyaluran bansos, verifikasi komitmen, pendampingan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), pemutakhiran data, graduasi KPM hingga pengelolaan SDM terekam dalam sistem informasi e-PKH. Penyaluran bansos non tunai pun terintegrasi dengan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) kementerian keuangan.