Mohon tunggu...
Herman Dompu
Herman Dompu Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Manusia Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Perguruan Tinggi dan Mahasiswa dalam Penyelenggaraan Pilkada

25 Agustus 2024   14:10 Diperbarui: 26 Agustus 2024   06:58 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, melakukan riset atau penelitian yang kemudian menjadi rumusan kebijakan bagi penyelenggaraan maupun peserta. Dal hal ini juga, Perguruan tinggi dapat mendorong mahasiswa agar mengambil tema-tema atau isu Pemilu atau Pilkada dalam penyusunan skripsi.

Ketiga, menjadi penyelenggara pemilu dan pemantau. Dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa dapat menajdi penyelenggara pemilu dan pemantau untuk memantau dan mengawal proses demokrasi di daerah.

Meski demikian partisipasi Perguruan Tinggi dan Mahasiswa dalam Pemilu atau Pilkada dengan syarat dan ketentuan. Diantaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada, tidak menggangu proses penyelenggaraan tahapan, partisipasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaran pilkada yang aman, damai, tertib dan lancar.

Kolaborasi Penyelenggara dan Kampus

Penyelenggara pemilu dalam mendorong partisipasi Perguruan Tinggi atau Kampus dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pilkada, maka dapat membangun kolaborasi atau kerjasama yang secara formal administrasi berupa Memorandum of Understanding (MOU).

Banyak hal yang dapat dikolaborasikan secara kongkrit. Pertama, bagi kampus alam upaya sosialisasi dan pendidikan pemilih. Penyelenggara pemilu dapat menjadi dosen tamu di kampus dengan mengisi materi atau mata kuliah tentang politik dan demokrasi. Menjadi dosen tamu pada acara penerimaan mahasiswa baru. Termasuk memanfatkan KKN tematik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Kedua, bagi penyelenggara pemilu dalam merumuskan suatu kebijakan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada agar berbasis riset atau penelitian oleh pihak kampus.

Ketiga, bagi kampus agar mendorong mahasisnya menyusun skripsi dengan mengambil tema tentang politik, demokrasi dan pemilu. Penyelenggara pemilu menyiapkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan oleh mahasiswa.

Keempat, bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun materi-materi debat visi dan misi Paslon serta meminta saran, masukan dan pandangan kampus terkait dengan seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

Kelima, bagi kampus agar menyiapkan sumber daya mahasiswanya untuk menjadi penyelenggara pemilu, pemantau dan relawan demokrasi atau pengawas partisipatif. Sementara bagi penyelenggara pemilu mempertimbangkan atau memperhatikan sumber daya manusia dan kompetensi mahasiswa yang mengikuti seleksi menjadi penyenggara, relawan demokrasi atau pengawas partisipatif pada setiap tahapan peneyelenggaran pemilu atau pilkada.

Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada bukan saja menjadi tanggungjawab penyelenggara. Tapi sudah menjadi tanggung semua pihak termasuk menjadj tanggung jawab kampus dan mahasiswa. Kenapa? Karena mereka sudah ikut dilibatkan atau sudah berpartisipasi.

Penulis adalah mantan penyelenggara pemilu dan pegiat pemilu di Kabupaten Dompu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun