Mohon tunggu...
Herman Hasyim
Herman Hasyim Mohon Tunggu... -

Wartawan bertanya "ada apa". Filosof bertanya "mengapa". Dan orang kreatif bertanya "apa jadinya bila".

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Lho, Nomor Polisi Boleh Dibeber Seenaknya, Ya?

3 Mei 2012   07:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:47 1536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_185945" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Lupakan sejenak polemik soal plat mobil palsu Anas Urbaningrum. Mari mencermati hal yang lebih mendasar: publikasi nomor polisi di media massa.

“Mengendarai Innova hitam bernomor polisi B 289 RFD, suami Farida itu datang untuk menjemputnya sekitar pukul 12.45. Namun, ia menyadari kehadiran para wartawan, dan sejak dari tempat parkir sudah terlihat mengendap-endap.”

Itu adalah cuplikan berita berjudul “Nunun Memang Dirawat di RS Abdi Waluyo” yang dibikin Kompas.com, Desember tahun lalu.

Sebagaimana Vivanews.com, rakyatmerdekaonline.com, Jawa Pos, dan sejumlah media lainnya, Kompas.com enteng-enteng saja menyebut nomor polisi yang menempel di mobil seseorang. Bisa jadi, mereka beranggapan bahwa membeber nomor polisi tidak melanggar privasi orang dan tidak berdampak apa-apa buat buat pemilik kendaraan.

Tapi betulkah anggapan itu? Benarkah bila si X melakukan korupsi otomatis anak-anaknya juga berpredikat koruptor dan karena itu semua sisi kehidupannya boleh diekspose, termasuk plat mobil mereka?

Kode Etik Jurnalistik yang diteken organisasi wartawan dan organisasi pers Indonesia, 14 Maret 2006 lalu, bisa dipakai untuk menjawab itu. Mari kita baca Pasal 9. Di situ disebutkan, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Di bagian penafsiran dijelaskan: (a) Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. (b) Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Perhatikan pula Pasal 2. Di sana disebutkan, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Salah satu tafsirannya, wartawan harus menghormati hak privasi.

So, dalam contoh kasus di atas, apakah plat mobil anaknya Nunun Nurbaeti ada hubungannya dengan kepentingan publik? Bagaimana jika setelah nomor polisinya terekspose, mobil itu lantas jadi incaran orang-orang tertentu? Apakah media massa bisa lepas tangan begitu saja?

Secara pribadi, saya berpendapat, informasi mengenai nomor polisi di kendaraan bermotor bisa terbuka dan bisa tertutup untuk publik. Untuk membuat batas di antara keduanya, yang perlu kita tanyakan antara lain: Bila kita beber nomor polisi di kendaraan milik seseorang, apa dampaknya buat orang itu? Apa pula urgensinya buat publik?

Dalam kasus kecelakaan—terutama tabrak lari, atau kasus kriminal yang pelaku atau korbannya mengendarai mobil atau motor, informasi mengenai nomor polisi beserta pemilik kendaraan boleh diberitakan. Demikian juga nomor polisi di kendaraan para pejabat publik. Publik berhak tahu itu.

Sebaliknya, publik tidak perlu diberi tahu nomor polisi yang melekat di kendaraan milik pribadi yang pemiliknya bukan pelaku kriminal atau bukan orang yang sedang jadi buronan. Kendati setiap hari kendaraan itu bersliweran di jalan, bukan berarti data pemilik kendaraan itu boleh diekspose semau kita.

Soal ini, saya jadi teringat selembar foto David Beckham yang dihasilkan paparazzi. Anda tahu, Beckham adalah selebritas papan atas yang kerap diburu paparazzi. Dan Anda pasti juga tahu, paparazzi adalah pemburu foto-foto eksklusif dengan cara kerja yang kadang melanggar privasi orang. Tapi tahukah Anda, ternyata paparazzi pun sebetulnya masih menghargai privasi orang!

[caption id="" align="alignright" width="369" caption="Sumber foto: today.ccopinion.com"][/caption]

Coba perhatikan foto di sebelah. Foto itu diberi “caption” begini: David Beckham gets out of his car and looks over to the paparazzi. Ya, di foto itu Beckham memang tampak baru keluar dari mobil Audi-nya.

Nah, yang menarik dan layak kita jadikan pelajaran, si paparazzi sengaja mengaburkan nomor polisi yang melekat di mobil Beckham. Ia tahu batas: mana wilayah privat dan mana wilayah publik.

Jadi, soal publikasi nomor polisi, apa salahnya bila wartawan Indonesia belajar pada paparazzi? Juga, apa gunanya kode etik itu dibikin bila tidak pernah dibaca, apalagi ditaati?

Rawamangun, 3 Mei 2012

Sekali lagi, Herman Hasyim adalah konsumen media. Titik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun