Mohon tunggu...
Herman Hasyim
Herman Hasyim Mohon Tunggu... -

Wartawan bertanya "ada apa". Filosof bertanya "mengapa". Dan orang kreatif bertanya "apa jadinya bila".

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pajang Iklan Rokok, Benarkah Kompasiana Melanggar PP 19/2003?

28 Mei 2011   14:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:06 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pro-kontra mengenai iklan rokok di Kompasiana akhirnya menyentuh persoalan hukum. Seorang kompasianer bahkan memvonis Kompasiana telah melanggar Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.

Pasal 16

(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.

(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam media elektronik, media cetak atau media luar ruang

(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

(Bunyi PP 19/2003 selengkapnya ada di sini)

“Kompasiana sudah melanggar poin ketiga dari pasal 16 ini karena menayangkan iklannya 24 jam terus menerus.  Supaya kompasiana tidak melanggar PP ini maka seharusnya iklan rokok ini hanya ditayangkan mulai dari pukul 21.30 sampai pukul 05.00,” tulis kompasianer tadi.

Dia menyatakan begitu karena berpendirian bahwa Kompasiana merupakan media elektronik sesuai ketentuan Pasal 16 PP 19/2003.

***

Saya bukan ahli hukum. Namun melihat bangunan argumen seperti itu, saya terusik dan mengajukan dua pertanyaan mendasar: Apa definisi “media elektronik” di PP tersebut? Apakah media online seperti Kompasiana termasuk dalam kategori “media elektronik” sebagaimana dimaksud PP tersebut?

Sayang sekali, ketika saya sodori dua pertanyaan itu, kompasianer tadi tidak tahu persis jawabannya. Mau tidak mau, saya mesti berburu jawaban sendiri.

Untuk mendapatkan jawaban, yang saya lakukan pertama ialah mencermati Ketentuan Umum PP tersebut. Saya sama sekali tidak menemukan definisi “media elektronik” di situ. Berikutnya saya menjelajah ke bagian Penjelasan. Sekali lagi saya tidak mendapatkan yang saya cari. Justru yang dijelaskan lebih jauh ialah “media luar ruang”.

Dari segi legal drafting, PP 19/2003 ini mengandung cacat, karena ia tak memuat batasan yang jelas mengenai seluruh istilah teknis yang disebut di dalamnya. Peraturan perundang-undangan yang mengandung cacat bawaan seperti ini biasanya mudah ditarik ulur.

Lantas, bagaimana kita memahami “media elektronik” yang dimaksud oleh PP 19/2003 itu? Kita mesti memahami konteks. Kala itu, media elektronik identik dengan televisi dan radio. Internet memang sudah ada, tapi di Indonesia belum sefenomenal sekarang.

Ada yang mengatakan bahwa “media elektronik” di PP 19/2003 itu mencakup juga media online. Dasarnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut saya, pendapat seperti itu kurang tepat. Mengapa?

Pertama, ternyata Ketentuan Umum UU 11/2008 tidak memuat definisi “media elektronik”. Oke, katakanlah internet termasuk dalam kategori elektronik, tetapi definisi yang dipakai UU 11/2008 tidak bisa dipakai untuk mendefinisikan media elektronik di PP 19/2003. Sebab, PP 19/2003 bukan turunan UU 11/2008. Selain itu, dalam hukum tidak mungkin definisi operasional hadir belakangan setelah ada pengaturan-pengaturan yang spesifik. Bagaimana dong definisi media elektronik dari 2003 sampai 2008 ketika UU 11/2008 belum lahir?

Kedua, untuk memahami betul peraturan perundang-undangan, yang perlu kita cermati mula-mula ialah pertimbangannya. PP 19/2003 ternyata merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 44 UU 23/1992 tentang Kesehatan. PP 19/2003 merupakan revisi dari PP 38/2000, sedangkan PP 38/2000 merupakan revisi dari PP 81/1999.

Ketiga, jika memang media online atau internet merupakan bagian dari media elektronik sesuai PP 19/2003, tepatkah pembatasan iklan rokok di media online didasarkan pada jam tayang?

Dengan demikian, saya berpendapat bahwa regulasi soal iklan rokok di media online memang belum ada. Karena itu, menyatakan Kompasiana melanggar PP 19/2003 adalah tindakan yang sembrono.

Salam Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun