Menteri Yasona Laoly keberatan karena dituduh memanfaatkan momen Pandemi Covid-19 untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan para narapidana korupsi. Katanya itu baru usulan.1Â Â
Pertanyaan masyarakat, ada apa di balik usulan yang tidak tepat sasaran dan tepat waktu ini. Apalagi ada pemberitaan kalau ini sudah kali keempat usulan ini.2Â Â
Mengapa harus usul perubahan regulasi yang sebenarnya tidak menjawabi permasalahan serangan pandemi Covid-19 saat ini.
Mengapa demikian? Orang yang berkeliaran disuruh diam di rumah karena kalau bebas berkeliaran maka meningkatkan resiko saling menularkan. Artinya  setiap kita harus dipenjara di rumah masing-masing.Â
Lockdown bermakna dikunci, ditahan. Entah yang dikunci itu kaki, badan, mata, napas apapun itu soal teknis. Entah ditahan di Lapas, rumah, kota, pulau atau negara, itu adalah jenis lockdown juga.
Para penghuni lapas sudah lockeddown saat situasi normal. Nah, saat kita mau lockdown yang lain, mereka malah dibebaskan. Bukankah ini bentuk lain gatal, lain digaruk? Kalaupun alasannya karena daya tampung LP yang overcapacity maka pembebasan saat ini tidaklah tepat waktu.3Â Â
Malahan tidak produktif bagi perjuangan menahan laju penyebaran Coronavirus di Indonesia. Bersabarlah hingga pandemi ini berlalu baru bebaskan mereka. Bila perlu dibarengi dengan perubahan dalam kebijakan dengan mengganti hukuman kurung badan dengan kerja sosial dan sebagainya
Pemerintah sebaiknya memastikan ada protokol kunjungan ke Lapas yang memastikan para penghuni steril dari Covid-19. Cara ini lebih efektif ketimbang membiarkan mereka pulang ke rumah dan meningkatkan peluang terpapar.Â
Nah sekarang banyak terpidana yang dipulangkan dengan alasan asimilisai dan integrasi. Kebijakan ini telah meningkatkan resiko keterpaparan dengan tambahan orang dari LP yang sudah aman. Bisa saja ada yang berargumen kalau jumlahnya sedikit, tidak ada 35,000 orang.4Â
Tetapi kematian satu nyawapun tak bisa kita reduksi menjadi sekedar angka apa lagi persentasi. Mengurusi yang di luar saja pusing tujuh keliling, kok malah melepaskan yang secara definisi aman. Ini namanya negara cari kerja alias kurang kerjaan.
Anjuran atau wacana revisi PP yang akan berujung pada durian runtuh untuk beberapa koruptor kelas kakap, terlalu naif kalau pertimbangan sekedar soal kemanusiaan. Mereka yang korupsi dana pengentasan Covid-19 saja mau diancam hukuman mati, masa yang sudah korupsi mau dibangkitkan kembali?Â