Mohon tunggu...
Herman Seran
Herman Seran Mohon Tunggu... Petani - Petani

Pekerja swasta yang menulis sebagai hobi dengan ketertarikan multispektrum. Konsentrasi khusus pada valuasi projek, manajemen organisasi, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan negosiasi strategis dan ekonomi ekstraktif.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lemasnya Tali Asa Melawan Perdagangan Manusia di NTT

8 Februari 2019   07:47 Diperbarui: 13 Februari 2019   14:59 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perdagangan manusia | sumber: libertynation.com

Ketika Gubernur NTT meminta patahkan kaki para penjual manusia, para pegiat kemanusiaan bersorak gembira. Ketika gubernur memberhentikan Kadis Sosnakertrans NTT orang semakin yakin perjuangan melawan mafia perbudakan modern semakin serius. Ketika gubernur mengeluarkan SK Moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar NTT yang tak segarang janji gubernur saat kampanye, publik mulai ragu. 

Ketika gugus tugas sweeping setiap orang di bandara dan gagalkan banyak orang untuk pergi keluar NTT, orang semakin sulit membaca ke mana arah kebijakan pemerintah. 

Hati para pegiat anti TPPO semakin teraduk-aduk saat mendengar kalau selang beberapa minggu setelah SK moratorium menyusul juga izin kepada perusahaan yang memiliki BLK(N) untuk mengirim PMI keluar negeri. Mereka semua terkulai lemas saat membaca berita kalau pemerintah NTT menandatangani MoU dengan Hongkong untuk kirim PMI lagi. 

Mengapa semuanya terkulai lemas? Karena semenjak perintah patah kaki hingga keluarnya SK Moratorium belum terlihat kebijak yang jelas untuk mengatasi persoalan substansial pekerja migran asal NTT. Persoalan PMI NTT bukan sekadar masalah ketiadaan BLK(N) tetapi ada yang lebih serius dari itu. 

Selain soal menghancurkan Indonesia dari desa yang pernah penulis paparkan, perlu ada penyelesaian serius soal pengiriman pekerja migran keluar baik secara prosedural maupun non-prosedural. 

Pengalaman mendampingi para korban yang hidup maupun yang tewas, menunjukkan setidaknya ada empat hal yang membutuhkan penjelasan: penipuan petugas lapangan, pemalsuan dokumen, penyanderaan dokumen diri, dan penderitaan di tangan majikan. Pola ini berulang hampir pada semua PMI yang pernah ditangani. 

INFORMASI BODONG PEREKRUT LAPANGAN
Para petugas lapangan yang berorientasi target melakukan banyak praktik yang melawan hukum. Tidak ada informasi yang jelas tentang jenis pekerjaan, syarat dan penghasilan yang bakal diperoleh oleh pekerja merupakan awal dari kejahatan perdagangan orang. Bahkan para calon PMI diimingi dengan janji-janji palsu yang menggiurkan. 

Pemberian uang sirih - pinang kepada orang tua adalah awal perdagangan orang. Sementara gubernur memberlakukan moratorium, seorang ayah di Sumba tawar menawar dengan PL untuk mengizinkan anak perempuannya direkrut sama satu perusahaan jasa tenaga kerja di yang berkantor di daerah Pulau Indah. Awalnya Rp1.5jt hingga sampai terakhir Rp10jt dan ayahnya menyerah. Untungnya, kakaknya yang sementara kuliah di Kupang menghadangnya dan membebaskan adiknya. 

Penipuan oleh petugas lapagan adalah pengalaman yang jamak kita temukan. Kalau Petugas Lapangannya tahu tentang persyaratan, tentu mereka tidak merekrut orang yang tidak bisa berbicara Bahasa Indonesia apa lagi tidak cukup umur untuk bekerja. 

Wilfrida Soik yang divonis bebas dari pembunuhan adalah contoh rekrutan yang tidak cukup umur. Ada seorang PMI yang bekerja selama 7 tahun di Malaysia kembali dengan tangan kosong karena saat direkut tak disampaikan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dia bahkan tidak tahu berapa dia dibayar dan kata majikan uangnya telah dibayarkan kepada agen. 

DOKUMEN ASPAL ALIAS ASLI TAPI PALSU
Pemalsuan dokumen adalah praktik umum yang selama ini dilakukan. Penulis pernah menangani calon yang lahir di Molo tetapi KTP dikeluarkan di Fatuleu Barat (dua kabupaten yang berbeda). Dalam data di BP3TKI yang bersangkutan ditempatkan di Singapura, kenyataan ditempatkan di Malaysia. Dokumen palsu ini sangat menyulitkan untuk pelacakan keberadaan para PMI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun