Mohon tunggu...
HERLIN SULISTYO RINI
HERLIN SULISTYO RINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Says merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan prodi Pendidikan bahasa Indonesia. Saya senang menuangkan ide serta gagasan uang saya miliki melalui tulisan dan bagi saya menulis membuat saya tenang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Filosofis Pendidikan Kontruktivisme dan Konsep Filsafat Umum Pendidikan Nasional (Pancasila)

13 Desember 2023   16:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   16:24 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

telah  dimiliki  sebelumnya  dengan  sebuah  proses  yang  disebut  "bridging"

Merdeka belajar merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem, lewat kementerian yang dinahkodainya membuat kebijakan ini bukan tanpa alasan. Nadiem, mengemukakan bahwa merdeka belajar ialah kemerdekaan berfikir. Guru menjadi kunci utama dalam kemerdekaan berfikir. Untuk itulah guru menjadi gerbang terdepan keberhasilan program baru Kemendikbud ini. Nadiem, mengharapkan agar pembelajaran tidak hanya terfokus dalam rombongan belajar dalam kelas, melainkan juga mengadopsi sistem pelajaran luar kelas. Nuansa pelajaran akan lebih asyik dan enjoy, juga, tidak hanya terfokus pada mendengarkan penjelasan guru, nantinya peserta didik juga akan terbentuk karakter berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, dan berkompetensi; tidak hanya mengandalkan sistem perangkingan kelas.

Dari pemaparan konsep "Merdeka Belajar" di atas, ada kesejajaran antara konsep yang dicanangkan oleh Mas Menteri Nadiem Makarim tersebut dengan konsep pendidikan menurut aliran filsafat konstruktivisme. Keduanya, sama-sama menekankan pada aspek kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan lembaga pendidikan dalam eksplorasi secara maksimal kompetensi peserta didik. Jika kedua konsep merdeka belajar dan filsafat pendidikan konstruktivisme tersebut dirumuskan secara bersama-sama akan menghasilkan makna yang senada, yaitu; si pembelajar harus bebas dan berkembang secara natural; pembelajaran ialah berbasis pengalaman langsung, guru bukan sebagai pemberi, namun sebagai fasilitator, pemangku lembaga sebagai penyedia laboratorium pendidikan untuk perubahan peserta didik, aktivitas di rumah dan di sekolah harus kooperatif. "Kebebasan" unsur penting dalam lingkungan belajar.

Notonagoro (Ganeswara, 2007) menyatakan bahwa hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya, hakikat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Secara lebih lanjut, hal ini bisa dijelaskan bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia. Menurut Titus (dalam Kaelan, 2007) mengatakan bahwa: "Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan". Menurut Titus (dalam Kaelan, 2007) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi, yaitu:

  • Tentang sumber pengetahuan manusia
  • Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia
  • Tentang watak pengetahuan manusia

Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, bahwa Pancasila pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila. Cita dan karsa bangsa Indonesia diusahakan secara melembaga dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup dan filosofi tertentu. Inilah dasar pikiran mengapa filsafat pendidikan Pancasila merupakan tuntutan nasional dan sistem filsafat pendidikan Pancasila adalah sub sistem dari sistem negara Pancasila. Dengan memperhatikan fungsi pendidikan dalam pembangunan potensi bangsa, khususnya dalam melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang ada pada akhirnya menentukan eksistensi dan martabat bangsa, maka sistem pendidikan nasional dan filsafat pendidikan pancasila seharusnya terbina secara optimal supaya  terjamin tegaknya martabat  dan kepribadian bangsa. Filsafat pendidikan Pancasila  merupakan aspek rohaniah atau spritiual sistem pendidikan nasional, tiada sistem pendidikan nasional tanpa filsafat pendidikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun