Mohon tunggu...
HERLIN SILITONGA
HERLIN SILITONGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memperjuangkan Keadilan Waris Bebas dari Pajak

11 Mei 2024   07:30 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:36 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warisan merupakan harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia. Warisan merupakan hak milike penerus yang telah diatur secara hukum. Akan tetapi warisan juga menjadi sumber konflik dan perselisihan di antara ahli waris yang ditinggalkan. Selain itu ada hal yang sering diabaikan oleh Masyarakat yaitu keberadaan pajak waris.

Pajak waris adalah pajak yang diberikan atas harta benda yang diterima oleh waris dari orang yang meninggal dunia. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah sebagai pengakuan atas hak milik warisan dan sebagai sumber pendapatan negara. Akan tetapi masih banyak Masyarakat yang tidak mengetahui tentang adanya pajak waris, sehingga seringkali mengabaikan kewajiban untuk membayarnya

Lebih ironisnya lagi, pajak waris seringkali dikenakan dengan tarif yang tinggi, bahkan bisa mencapai 30% dari total nilai warisan. Hal ini sangatlah memberatkan ahli waris yang mungkin tidak memiliki penghasilam yang cukup untuk membayar pajak. Akibatnya banyak warisan yang tidak dilaporkan atau bahkan dilaporkan dengan nilai yang lebih rendah untuk menghindari pajak yang tinggi.

Dalam peralihan kepemilikan seperti asset tanah  untuk dapat melakukan peralihan tersebut ahli waris harus membayarkan pajak PPH yaitu pajak pemberi warisan dan BPHTB yaitu pajak penerima warisan (ahli waris) hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang ini mengatur mengenai PPH atas peralihan Hak atas tanah dan bangunan dan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahhun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencakup mengenai ketentuan BPHTB sebagai pajak daerah atas peralihan ha katas tanah dan bangunan.

Di Indonesia sendiri adanya upaya memperjuangkan warisan bebas pajak yang Dimana ahli waris dapat melakukan upaya bebas pajak terhadapa PPH yang total perhitungan pajaknya dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak yang tertera pada SPPT-PBB dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan

Dengan adanya warisan bebas pajak, dapat memastikan bahwa keadilan pajak akan terwujud bagi setiap individu. Semoga kebijakan ini dapat selalu berjalan untuk membantu Masyarakat yang perekonomiannya kurang sehingga dapat mempertahankan warisannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun