Mohon tunggu...
Herlin Hanafi
Herlin Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Jangan lupa berdoa disetiap langkahmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan terhadap Aturan Hukum Positif Pernikahan

14 April 2022   21:23 Diperbarui: 14 April 2022   21:28 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat fakta diera zaman sekarang ditengah-tengah masyarakat telah banyak anak-anak muda yang telah melakukan pernikahan di usia tak cukup (dini) salah satu penyebabnya hamil diluar nikah sehingga adanya sebuah pernikahan di usia dini maka, dari itu jauhi dulu wanita tercinta fokus lah belajar anak muda  biar tidak terjadinya pernikahan yang berujung perceraian.

Jika dikutip di dalam hukum islam diperbolehkan menikah di usia berapa pun akan tetapi didalam hukum positif yang lama terkait dalam pasal 7 ayat 1 "Diperbolehkan pernikahan ketika laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun".namun terjadi perubahan sehingga ditetapkan dalam UU no.16 tahun 2019 "Diperbolehkan menikah ketika laki-laki dan wanita sama berumur 19 tahun". 

karena jika menikah diusia dini banyak timbul-timbul negatif yang bermunculan sehingga berakhir dalam perceraian walaupun ada penolakan di KUA akan tetapi bisa mengajukan dispensasi pernikahan jika keadaan darurat atau mendesak seperti hamil diluar pernikahan akan tetapi tak heran jika banyaknya perceraian karena disebabkan kurangnya umur dan salah satu pengaruhnya bisa juga dikatakan pemikiranya masih labil. maka dari itu aturan tentang pernikahan harus ditaati karena bukan untuk siapa melainkan untuk diri kita masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun