Salah satu aspek penting dari prinsip kemanfaatan adalah kesetaraan. Bentham mengajukan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk dianggap dalam penilaian moral. Kesejahteraan dan kebahagiaan setiap orang dianggap memiliki nilai yang setara. Dengan demikian, prinsip ini menolak diskriminasi dan menuntut kesetaraan perlakuan terhadap semua individu.
Pemikiran Bentham juga menekankan universalitas prinsip kemanfaatan. Artinya, prinsip ini dapat diaplikasikan pada semua individu, tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau status sosial. Konsep ini memperluas cakupan etika utilitarian dan menegaskan bahwa kebaikan umum harus diperjuangkan untuk semua orang.
5. Penerapan Utilitarianisme dalam Konteks Hukum dan Kebijakan:
 Â
Penerapan Utilitarianisme dalam Konteks Hukum dan Kebijakan: Mencari Kesejahteraan Bersama
  Utilitarianisme, yang diperkenalkan oleh Jeremy Bentham, adalah suatu kerangka etika yang menilai tindakan berdasarkan dampak keseluruhan terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan. Dalam konteks hukum dan kebijakan, penerapan prinsip utilitarian memiliki dampak yang signifikan terhadap perancangan undang-undang, penegakan hukum, dan pembuatan kebijakan publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas penerapan utilitarianisme dalam ranah hukum dan kebijakan serta bagaimana pendekatan ini mencoba mencapai kesejahteraan bersama.
1. Prinsip Kemanfaatan dalam Hukum:
  Penerapan utilitarianisme dalam hukum mengarah pada penilaian konsekuensi suatu tindakan hukum terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Bentham berpendapat bahwa hukum harus berfungsi untuk memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan seharusnya menciptakan dampak positif secara menyeluruh.
Sebagai contoh, penegakan hukum yang memberikan sanksi yang sebanding dengan tingkat pelanggaran dianggap sesuai dengan prinsip kemanfaatan. Hal ini berarti bahwa hukuman yang memberikan efek jera dan melindungi masyarakat akan dianggap lebih efektif dalam mencapai kesejahteraan bersama.
2. Penilaian Konsekuensi Hukum:
  Dalam merancang undang-undang, pemikiran utilitarianisme mengharuskan penilaian konsekuensi yang cermat terhadap dampaknya terhadap masyarakat. Pertimbangan intensitas, durasi, kepastian, dan kemurnian, seperti yang diajukan oleh Bentham dalam kalkulus kebahagiaan, menjadi penting dalam menilai apakah suatu undang-undang akan memberikan manfaat yang maksimal.