Mohon tunggu...
Herkendra Ghiffary Sudarisman
Herkendra Ghiffary Sudarisman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peran Indonesia pada Perjanjian The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution

15 Juni 2023   18:55 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:03 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/Puspa 

Polusi kabut lintas batas adalah salah satu permasalahan yang cukup sering melanda Indonesia. Permasalahan yang disebabkan akibat asap dan polutan dari kebakaran hutan, aktivitas pembersihan lahan, dan pembarakan gambut di Indonesia ini bukanlah suatu hal yang baru terjadi, bahkan hampir terjadi di setiap tahunnya khusustnya di pulau Sumatera dan Kalimantan. Dampaknya tidak hanya terjadi di dalam negeri saja, bahkan kemudian mampu merembet ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Akibat dampak buruk yang tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, melalui organisasi ASEAN kemudian dibentuklah suatu perjanjian kerjasama yang dinamakan The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Adanya perjanjian AATHP ini adalah sebagai suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara-negara anggota ASEAN terutama terfokus pada permsalahan polusi kabut lintas batas. Tujuan dari AATHP untuk mencegah dan mengurangi polusi kabut lintas batas melalui kerjasama, koordinasi, dan tindakan kolektif antara negara anggota ASEAN. Perjanjian ini telah diapdopsi pada tanggal 10 Juni 2002. Dalam proses ratifikasinya, perjanjian ini diratifikasi secara bertahap, ratifikasi sudah dimulai sejak tahun 2003 dengan 6 negara yang meratifikasi. Untuk Indonesia sendiri baru meratifikasi perjanjian AATHP pada tahun 2014, meskipun termasuk ke dalam negara yang frekuensi kebakaran hutannya cukup tinggi setiap tahunnya.

Walaupun memang Indonesia bukan ke dalam negara yang meratifikasi sejak awal perjanjian ini, namun Indonesia memiliki peran yang cukup penting di dalam AATHP. Peran tersebut terbagi pada beberapa sektor seperti, penyusunan dan implementasi kebijakan, kerjasama regional, peningkatan kapasitas dalam menghadapi masalah kebakaran hutan dan lahan, serta laporan dan pertanggungjawaban untuk melaporkan data dan informasi terkait masalah polusi kabut lintas batas. Pertama melalui penyusunan dan implementasi kebijakan, Indonesia sangat berperan dalam penyusunan dan implementasi kebijakan serta langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan serta lahan. Hal tersebut dapat dicontohkan dalam peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan upaya dalam pengurangan praktik pembakaran lahan terbuka. Impelementasi dari penyusunan dan implementasi ini dapat dilihat melalui penegakan hukum terhadap pembakaran lahan terbuka, program restorasi gambut, serta pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kedua melalui kerjasama regional dalam kerangka AATHP. Dalam rangka mengatasi polusi kabut asap terdapat beberapa kerjasama regional yang dilakukan, yaitu terkait mekanisme penyampaian informasi yang dilihatkan dalam saling berbagi informasi tentang kebakaran hutan, lahan terbakar, serta tingkat polusi kabut asap. Lalu juga ada melalui pemadaman kebakaran bersama. Hal tersebut dapat dilihat pada Indonesia yang bekerja sama dengan negara-negara tetangga terutama pada pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Ketika terjadi kebakaran yang memang melintasi batas negara, Indonesa aktif bersama dengan negara-negara terkait untuk menyelenggarakan operasi pemadaman bersama. Kemudian usaha lain dapat terlihat pada Indonesia menjadi tuan rumah Pusat Koordinasi Teknis AATHP.

Ketiga peningkatan kapasitas dalam menghadapi masalah kebakaran hutan dan lahan. Indonesia berperan aktif dalam mengadakan pelatihan dan pertukaran pengetahuan. Hal ini dapat dilihat pada peran aktif Indonesia dalam menyelenggerakan pelatihan teknis untuk personel dari negara-negara ASEAN lainnya, termasuk dalam hal pengendalian kebakaran, manajemen lahan, pemadaman kebakaran, serta pemantauan dan juga penilaian kualitas udara. Indonesia juga berperan dalam melakukan kerjasama teknis dengan negara-negara ASEAN lainnya yang melibatkan pertukaran teknologi, praktik serta pengalaman dalam penanganan kebakaran dengan negara-negara di ASEAN lainnya.

Keempat melalui laporan dan pertanggungjawaban untuk melaporkan data dan informasi terkait masalah polusi kabut lintas batas. Pada sektor ini, Indonesia diperlihatkan dengan perannya dalam pelaporan data serta informasi terkait kebakaran hutan, lahan terbakar dan tingkat polusi asap kepada ASEAN. Indonesia juga kemudia memiliki tanggung jawab dalam upaya pemadaman kebakaran dan mengurangi emisi yang menyebabkan polusi.

Dari peran-peran tersebut, dapat ditunjukkan dengan adanya hasil yaitu adanya penurunan terhadap luas kebakaran hutan setelah Indonesia melakukan ratifikasi terhadap AATHP di 2014. Yaitu pada 2015 dengan 2,6 juta hektar yang berhasil turun menjadi 438.363 juta hektar di tahun 2016. luas kebakaran kemudian meningkat di tahun 2019, yaitu 1.6 juta hektar, akan tetapi turun 81% di tahun 2020 yaitu sekitar 296,942 hektar. Dari hal tersebut menunjukkan jika adanya kontribusi aktif dari Indonesia dalam rangka menurunkan dampak polusi kabut lintas batas paska ratifikasi.

Kebakaran hutan dan lahan memanglah secara frekuensi cukup sering terjadi di Indonesia, terutama di wilayah seperti Kalimantan serta Sumatera. Hal tersebut kemudian berdampak pada timbulnya efek samping berupa asap dan zat-zat lain yang merugikan masyakarat Indonesia, maupun negara tetangga lain yang terkena dampaknya. Negara-negara tetangga yang terkena dampak ini kemudian juga meneruskannya dengan melakukan aksi protes dan nota diplomatik kepada pemerintah Indonesia.

Dengan adanya organisasi seperti ASEAN kemudian menjadi penting dalam menghubungkan negara-negara anggota dan sistem internasional agar semakin efektif. ASEAN dapat dengan efektif melakukan perannya untuk berkontribusi terhadap pengendaluan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dengan pembetukan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai kesepakatan yang mengatur polusi lintas batas di kawasan ASEAN.

Pasca Ratifikasi yang dilakukan oleh Indonesia pada 2014, ternyata juga menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal tersebut dapat diperlihatkan melalui menurunnya kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menurut data di atas tahun 2015. Menurunnya kasus tersebut juga tidak lain karena adanya peran aktif yang dilakukan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan sebagaimana yang merupakan tujuan dari dibuatnya perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun