Hilirisasi dilakukan agar produk Indonesia mempunyai nilai tambah lebih dari sekadar barang mentah. Hilirisasi juga memerlukan akses permodalan yang semakin kuat serta teknologi yang memadai agar produk yang dijual lebih kompetitif dan bernilai tambah. Selain itu, peningkatan standar kualitas internasional di tingkat internasional juga perlu dilakukan, tidak hanya standar ISO, namun juga standar- standar keamanan pangan, ramah lingkungan, serta kesehatan.
Misalnya untuk produk perikanan, sejauh ini Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara, misalnya Madagaskar dan Bangladesh untuk pemenuhan standar global produk perikanan, yakni Hazard Critical Analysis Control Point (HACCP) dan Good Aquaculture Practice (GAP) (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012).
Momentum transformasi
Ke depan, Indonesia mempunyai tantangan perekonomian yang semakin kompetitif dimana ekonomi semakin terintegrasi, khususnya di antara negara ASEAN. Dana Moneter International (IMF) dalam Regional Economic Outlook for Asia and the Pacific baru-baru ini meramalkan terjadinya ‘middle income trap’ untuk negara seperti Indonesia.
Permasalahannya, ketika kenaikan harga barang dan inflasi terjadi tidak diimbangi dengan kompetitivitas perekonomian Indonesia, investor akan memindahkan usaha ke tempat yang lebih menguntungkan untuk usaha mereka. Misalnya ke negaranegara yang mempunyai upah buruh yang lebih murah seperti Laos atau Kamboja.
Sementara itu, Indonesia masih belum mempunyai kekuatan yang cukup untuk menjadi produsen barang berteknologi tinggi yang akan dilirik investor yang berorientasi pada knowledge economy. Persiapan menghadapi RCEP dan Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk bertransformasi dari negara penghasil barang mentah dan buruh murah menjadi negara dengan produk-produk bernilai tambah yang berbasis industrialisasi sumber daya alam.
Diplomasi ekonomi Indonesia juga seharusnya saling terhubung, antara mereka yang melakukan negosiasi di tingkat internasional dengan mereka yang menjadi perancang kebijakan dan regulator industri di dalam negeri.
dimuat di Harian Seputar Indonesia, 19 September 2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H