Mohon tunggu...
Herjun Pamungkas
Herjun Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi rebahan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Etika yang Dihadapi Whistleblower di Indonesia

29 Oktober 2024   22:37 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:46 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Whistle blowing atau pelaporan pelanggaran adalah tindakan di mana seorang individu, biasanya seorang karyawan atau mantan karyawan melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum, etika, atau kebijakan internal organisasi kepada pihak berwenang atau pihak diluar organisasi seperti pers atau media massa. Seseorang melakukan whistle blowing memiliki beberapa tujuan, seperti mencegah kerugian yang lebih besar bagi organisasi atau masyarakat, merasa tindakan yang dilakukan  bertentangan dengan nilai-nilai moral atau etika yang diyakininya, ingin melindungi diri sendiri atau orang lain dari tindakan yang merugikan.

Di zaman sekarang, kasus whistle blowing semakin sering terjadi dan semakin mendapat perhatian publik. Faktor yang menyebabkan penungkatan kasus whistle blowing di antaranya yaitu yang pertama peningkatan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Yang dimana masyarakat semakin sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia kerja. Yang kedua yaitu perkembangan teknologi, adanya internet dan media sosial memudahkan seseorang untuk menyampaikan informasi kepada publik secara luas dan cepat. Yang terakhir yaitu semakin meningkatnya kasu korupsi dan pelanggaran etika, Di Indoneisa sendiri banyaknya kasus korupsi dan pelanggaran etika di berbagai sektor mendorong orang untuk berani bersuara. Namun, perlu untuk diingat bahwa tidak semua kasus whistle blowing dilaporkan. Banyak orang yang mungkin ragu untuk melaporkan karena takut akan dampak negatif yang mungkin terjadi pada diri mereka maupun orang lain, seperti kehialngan pekerjaan atau diintimidasi oleh pihak lain.

Di indonesia, perlindungan hukun bagi whistleblower diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang Nomer 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk whistleblower. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada whistleblower antara lain kerahasiaan identitas, perlindungan fisik dan psikologis, perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi, dan bantuan hukum. Meskipun sudah ada hukum yang melindungi whistleblower, namun dalam pelaksanaannya di Indonesia masih terdapat beberapa tangtanngan yang dihadapi whistleblower karena pelaksanaan perlindungan hukum di lapangan masih belum optimal, terutama dalam hal perlingdungan fisik dan psikologis.

Tindakan whistle blowing sangat penting untuk menjaga integritas suatu organisasi maupun masyarakat. Namun mejadi whistlebower juga melibatkan dilema etika yang kompleks di Indonesia. Dimana seorang karyawan memiliki kewajiban untuk loyal terhadap organisasi tempatnya bekerja. Namun, di sisi lain, ada kewajiban moral untuk melaporkan tindakan yang merugikan masyarakat. Pengungkapan informasi sensitif dapat berdampak negatif terhadap reputasi organisasi, bahkan dapat menyebabkan kerugian finansial dan mendapatkan tekanan sosial dan stigma negatif dari organisasi tersebut.

Meskipun dilematis, ada beberapa prinsip etika yang dapat dijadikan pedoman bagi whistleblower. Yang pertama niat baik, tindakan whistle blowing harus didasarkan pada niat yang tulus untuk memperbaiki keadaan dan mencegah kerugian yang lebih besar. Yang kedua proporsionalitas, tindakan yang dilaporkan harus memiliki dampak yang sigifikan dan tidak sekedae masalah internal yang berifat remeh maupun personal. Yang ketiga upaya internal, sebaiknya whistleblower terlebih dahulu mencoba melaporkan masalah secara internal melalui saluran yang tersedia. Yang keempat bukti yang kuat, dengan adanya bukti yang kut akan memperkuat kredibilitas laporan dan meningkatkan peluang tindakan yang efektif. Yang terakhir pertimbangan konsekuensi, whistleblower harus mempertimbangkan konsekuensi dari tindakannya, baik untuk dirinya sendiri mauoun untuk orang lain yang terlibat. 

Whistle blowing adalah tindakan yang komplesk dan melibatkan dilema etika yang sulit karena melibatkan orang lain. Namun dengan prinsip etika yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, aparat, maupun masyarakat. Tindakan whistle blowing dapat menjadi kekuatan yang positif dalam upaya untuk menciptakan lingkungan organisasi maupun masyarakat yang lebih baik kedepannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun