Mohon tunggu...
Heriyanto Rantelino
Heriyanto Rantelino Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pemuda Papua Yang Menikmati Petualangan sebagai ASN Sekretariat Daerah Di Belitung Timur

ASN Belitung Timur, Traveler, Scholarship Hunter. Kontak 0852-4244-1580

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika Hendak Mengais Rezeki di Papua, Jangan Lupa Urus Surat Pindah Penduduk

12 Agustus 2019   20:13 Diperbarui: 13 Agustus 2019   08:37 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Dok: kitorangpapuanews.com 

Papua menjadi salah satu wilayah yang menjadi primadona orang-orang untuk mengais rejeki. Ada yang berharap bisa bekerja di instansi pemerintahan dan ada juga yang hendak berkarir di swasta utamanya di perusahaan pertambangan. 

Nah, dalam membuat pengajuan suatu pekerjaan di Papua, terkadang pihak pemberi kerja mengisyaratkan agar pelamar menggunakan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Indonesia daerah Papua. 

Emang sih pemerintah sudah mengatakan bahwa KTP sudah berlaku nasional tapi ada kebijakan sendiri jika berada di Papua. Teman-teman gak boleh sanggah/protes atau ngomel-ngomel karena beginilah aturan di Papua. Mungkin dengan alasan agar tertib administrasi kependudukannya.

Sharing pengalaman saja, bahwa saya menyarankan teman-teman ketika hendak ke Papua untuk mengurus surat keterangan pindah penduduk dari Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) di daerah asalnya. J

ika dari Kantor Dispencapil menginsyaratkan bahwa mesti dicantumin rencana  alamat di Papua, maka teman-teman bisa menanyakan alamat tempat tinggal ke keluarga atau rekan kerja yang sudah lebih dahulu  berada di Papua

Mengapa urus surat keterangan pindah penduduk untuk dapatkan KTP Nasional domisili Papua itu penting? Jawabannya adalah agar memudahkan saat pengurusan dokumen-dokumen di Papua seperti surat tanda pencari kerja/kartu kuning, untuk pengurusan kartu rujukan klinik untuk peserta BPJS kesehatan dan juga untuk melamar pekerjaan karena kadang ada perusahaan yang mengisyaratkan pelamar harus KTP Nasional domisili Papua.

Selagi teman-teman ada waktu mengurusnya sebelum ke Papua, maka tidak ada salahnya untuk urus surat keterangan pindah penduduk. Tapi jika tiba-tiba mendadak ke Papua, maka pengurusannya bisa menyusul. Terkadang ada yang terlanjur sudah berada di Papua dan  mereka menyuruh keluarga/temannya untuk uruskan di Dispencapil daerahnya. 

Tapi terkadang ada Dispencapil daerah yang menolak pembuatan urus pindah penduduk  jika diwakilkan. Tapi biasanya disiasati dengan memberikan surat kuasa. 

Tapi kadang juga tetap ditolak. Yah, tergantung lagi bagaimana teman-teman meyakinkan pihak Dispencapil  bahwa kalian benar-benar udah pindah. Jadi kalau gak mau ribet, maka uruslah surat pindah penduduk sebelum ke Papua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun