Mohon tunggu...
Heriyanto Rantelino
Heriyanto Rantelino Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pemuda Papua Yang Menikmati Petualangan sebagai ASN Sekretariat Daerah Di Belitung Timur

ASN Belitung Timur, Traveler, Scholarship Hunter. Kontak 0852-4244-1580

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengkaji Sejuta Manfaat Dibalik Moda Transportasi Penyeberangan di Tanah Papua

18 Desember 2017   15:00 Diperbarui: 8 Juni 2018   10:03 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi Sungai di Papua. Dok:Pribadi

Penyelenggaraan angkutan penyeberangan pada lintasan daerah perintis dimaksudkan sebagai pioneering (perintis/pelopor) dalam mobilisasi atau pergerakan lalu lintas dan pemindahan angkutan baik orang (penumpang) maupun kendaraan. 

Dengan tersedianya pelayanan tranportasi angkutan penyeberangan perintis maka distribusi barang dan jasa dari sentra produksi ke tempat konsumen dapat berjalan lancar, dan meningkatkan mobilisasi penduduk agar dapat membuka keterisoliran daerah terpencil dan atau belum berkembang, sehingga terjadi peningkatan kegiatan ekonomi pada daerah tersebut. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi pada masyarakat.

Adapun indikator daerah terpencil dan atau daerah yang belum berkembang adalah daerah yang belum dilayani oleh perusahaan angkutan di perairan yang beroperasi secara tetap dan teratur; daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk pelayanan angkutan dan daerah yang tingkat pendapatan perkapita masyarakatnya masih sangat rendah.

Angkutan penyeberangan dirasa sangat penting untuk membuka dan atau menghubungkan wilayah terpencil (pedalaman/pesisir) untuk pemerataan pembangunan di segala bidang. Dengan terhubungnya wilayah-wilayah ini maka disparitas harga barang di daerah yang satu dengan yang lain diharapkan bisa diminimalisir.

Tujuan Penyelenggaraan Keperintisan Angkutan Penyeberangan

1.Sebagai Wujud Pengabdian Pemerintah Kepada Masyarakat.

Tujuan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Kewajiban pemerintah dalam pelayanan umum termasuk pelayanan transportasi angkutan penyeberangan dilakukan berdasarkan pertimbangan kebijakan pemerataan pembangunan antar wilayah/daerah, yang mengharuskan daerah-daerah terpencil dan atau belum berkembang wajib diberikan pelayanan meski secara finansial rugi. 

Sebagai konskuensinya Pemerintah memberikan kompensasi subsidi bagi operator yang diberikan penugasan untuk menyelenggarakan/ mengoperasikan angkutan penyeberangan perintis untuk melayani daerah tersebut.

2.Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Wilayah

Dalam fungsinya sebagai jembatan bergerak, Dari sisi transportasi angkutan penyeberangan, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kondisi Kekinian Transportasi Penyeberangan di Mimika, Bagian Wilayah Papua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun