Mohon tunggu...
heristiawan aryo
heristiawan aryo Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa magister ilmu hukum

mahasiswa magister ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bentrok Mahasiswa-Polisi: Refleksi HAM dan Idealisme

26 Juli 2024   18:02 Diperbarui: 26 Juli 2024   18:04 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fenomena bentrok antara mahasiswa dengan polisi saat demo kerap kali terjadi di Indonesia. Aksi demonstrasi mahasiswa yang awalnya bertujuan menyampaikan aspirasi dan pendapat sering kali berujung pada tindakan anarki dan bentrokan fisik dengan aparat keamanan.

Hak dalam Menyatakan Pendapat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi seluruh warga negara. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Ini menunjukkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Dalam konteks aksi demonstrasi, mahasiswa memanfaatkan hak konstitusional ini untuk menyuarakan aspirasi mereka terhadap berbagai isu, mulai dari kebijakan pemerintah hingga isu-isu sosial yang dianggap merugikan rakyat. Mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat intelektual, memiliki idealisme dan semangat perubahan yang tinggi. Mereka melihat diri mereka sebagai agent of change yang memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam perubahan sosial yang lebih baik.

Idealisme Mahasiswa sebagai Agent of Change

Mahasiswa sering kali dianggap sebagai kelompok yang memiliki idealisme tinggi dan semangat perjuangan untuk perubahan. Sebagai agent of change, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Namun, idealisme ini harus diwujudkan dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab. Tindakan anarki dan kekerasan selama demonstrasi justru akan merusak citra mahasiswa dan melemahkan perjuangan mereka. Mahasiswa seharusnya tetap menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi demonstrasi. Mereka harus memahami batasan-batasan hukum dan etika dalam menyampaikan pendapat. Sikap kritis dan proaktif harus diimbangi dengan kedewasaan dalam bertindak, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat luas.

Peran dan Tanggung Jawab Polisi dalam Menangani Demonstrasi

Polisi, sebagai aparat penegak hukum, memiliki peran penting dalam mengawal dan menjaga ketertiban selama aksi demonstrasi. Namun, sering kali terjadi bentrokan antara polisi dan mahasiswa yang diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk provokasi dan tindakan anarki. Untuk menghindari bentrokan yang merugikan kedua belah pihak, polisi harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan pendekatan humanis. Jika demo mahasiswa mulai terlewat batas waktu yang disepakati dan mulai terjadi tindak anarki, polisi sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

  • Dialog dan Mediasi: Polisi sebaiknya melakukan dialog dengan perwakilan mahasiswa untuk mencari solusi damai dan menghindari tindakan kekerasan. Mediasi dapat menjadi jalan tengah untuk meredakan ketegangan.
  • Peringatan dan Penegakan Hukum: Polisi harus memberikan peringatan tegas terhadap tindakan anarki dan pelanggaran hukum. Penegakan hukum harus dilakukan dengan proporsional dan tidak berlebihan.
  • Penggunaan Alat Pengendalian Massa yang Sesuai: Jika situasi semakin tidak terkendali, polisi dapat menggunakan alat pengendalian massa yang sesuai dan tidak mematikan, seperti gas air mata dan semprotan air.
  • Penangkapan dan Penahanan yang Sah: Jika diperlukan, polisi dapat melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan tindak kekerasan atau anarki, namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sikap Mahasiswa sebagai Calon Generasi Penerus Bangsa

Sebagai calon generasi penerus bangsa, mahasiswa harus menunjukkan sikap yang bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi. Mereka harus menghindari tindakan anarki dan kekerasan yang justru akan merugikan perjuangan mereka sendiri. Sebaliknya, mahasiswa harus memperjuangkan perubahan dengan cara yang damai, intelektual, dan konstruktif. Dalam menyampaikan pendapat, mahasiswa harus mengedepankan dialog dan negosiasi sebagai cara untuk mencapai tujuan. Mereka harus menghormati aturan hukum dan etika dalam berdemonstrasi, serta menjauhi tindakan provokasi yang dapat merusak citra dan tujuan perjuangan mereka.

Bentrok antara mahasiswa dan polisi saat demo merupakan fenomena yang mencerminkan ketegangan antara hak asasi manusia dalam menyatakan pendapat dan tugas polisi dalam menjaga ketertiban. Mahasiswa, sebagai agent of change, harus memperjuangkan perubahan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. Sementara itu, polisi harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan pendekatan humanis untuk menghindari bentrokan yang merugikan kedua belah pihak. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan perubahan yang diharapkan dapat terwujud secara konstruktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun