Pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan Program Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Tangerang pada tahun 2015. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Nomor: 440/246/PSD/2015 tercatat 22 rumah sakit yang berada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta siap bekerjasama untuk melayani bagi masyarakat kota tangerang.
Program Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Tangerang dapat diperoleh dengan hanya memliki KTP & KK (Kartu Keluarga)Kota Tangerang, bagi yang yang belum memliki KTP (usia 1 – 17) dengan menunjukan KK saja dan bagi bayi usia 0 – 1 tahun menyertakan Surat Keterangan Lahir atau akte kelahiran disertakan KTP orang tua yang masih berlaku. Seperti halnya pelayanan kesehatan pada umumnya para pasien diwajibkan berobat ke Puskesmas terlebih dahulu.Apabila tidak dapat ditangani, Puskesmas akan merujuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama kecuali dalam kondisi gawat darurat dapat langsung berobat ke Rumah Sakit.
Khusus RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo), Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, RSUP Fatmawati (Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati)pasien harus membawa Surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Berikut daftar nama Rumah Sakit yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Tangerang Tahun 2015 :
DAFTAR NAMA RUMAH SAKIT YANG BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
TAHUN 2015
NO
NAMA
RUMAH SAKIT
PELAYANAN
K E T
RAWAT JALAN TINGKAT LANJUT
RAWAT INAP TINGKAT LANJUT
1
RSIA. AN NISA
√
2