Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gawat! Judi Online Menyusup ke Lembaga Pendidikan, Harus Bagaimana?

15 Juni 2024   08:20 Diperbarui: 15 Juni 2024   08:33 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.jurnas.com/artikel

Sebetulnya, hukuman bagi pelaku judi online di UU ITE pasal 27 ayat 2 telah tertera dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak Rp 1 miliar. Namun demikian, setegas apapun sanksi nya, Judi online bak jamur di musim penghujan, terus muncul tak terkendali. Mengapa demikian?


Akar Masalah Tak Diatasi, Judi Online Tak Terkendali

Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Oleh karena itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang urgent. Maraknya judi online di kalangan masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkiti mereka saat ini, dimana kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan jasadiyah ( kesenangan materi). Maka tak heran terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya.

Hal ini diperparah dengan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaffah. Akibatnya masyarakat lemah imannya semakin bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal-haram dalam kehidupan.

Kemiskinan dan pengangguran yang menimpa jutaan penduduk negeri ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online, karena menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu yang singkat. Hal ini menarik minat para pengguna dari semua lini tak terkecuali lembaga pendidikan, terlebih di tengah ekonomi yang sulit dan desakan kebutuhan pokok yang menghimpit. Kehidupan yang hedonistik kapitalistik turut pula menyuburkan judol hingga akhirnya terlilit hutang.

Penerapan sistem kapitalisme sekuler di berbagai aspek kehidupan adalah akar masalah yang harus serius dicabut. Sistem ekonomi kapitalisme telah membuat kekayaan alam negeri dikelola oleh pihak swasta dan dinikmati oleh para kapitalis, sedangkan rakyat terjebak dalam kemiskinan sistematis bahkan dibebani pajak dan pungutan dari berbagai sisi. Seolah menjadi angin segar, tawaran judi online di gadget menjadi hiburan dan jalan pintas bagi siapapun yang sudah pusing dengan lilitan ekonomi. Mirisnya, bagai mati satu tumbuh seribu,  negara kalah melawan para pengusaha judol.   Sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan pinjol tumbuh terus. Indonesia dianggap surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara mengalami dua kerugian, yaitu kerugian materi dan kerugian kualitas generasi yang makin rusak akhlaknya.

Negeri yang berpijak pada sekuler menjadikan keuntungan materi sebagai standar kebijakan. Lihatlah bagaimana miras justru dilegalkan di negeri ini. Miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi bangsa. Begitu pula pinjaman online pun dianggap legal jika sudah terdaftar di OJK, meski jelas termasuk riba yang diharamkan syariat. Alhasil, bukan mustahil judi online yang jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. Beberapa figur publik juga mulai mendukung pelegalan judi online dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya. Jelas, pola pikir seperti ini lahir dari cara pandang yang berbasis sekularisme. Paham ini memisahkan peran agama dalam kehidupan sehingga memberi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang menyimpang.

Solusi Tuntas Islam atasi Judi Online

Negara dalam sistem islam wajib berpijak pada akidah islam sebagai standar kebijakan dan standar kehidupan yang akan diterapkan. Keharaman judi dan miras tergolong perbuatan setan yang harus dijauhi sebagai perbuatan setan. Sebagaimana firman Allah swt :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah: 90).

Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi dengan mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil. Allah Swt berfirman : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (Q.S Al-Baqaroh:188).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun