Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kekerasan terhadap Anak Terus Berulang, Sistem Sekuler jadi Biang

6 April 2024   13:35 Diperbarui: 6 April 2024   13:40 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.lbhkapuasrayaindonesia.or.id/

Sistem Islam Melindungi Anak

            Sangat berbeda dengan perlindungan anak yang diatur menggunakan sistem Islam. Islam memahami benar potensi dan kebutuhan anak-anak. Secara fitrah, anak berhak memperoleh perlindungan dan kasih sayang di mana pun dia berada, baik ketika berada di tengah-tengah keluarga, masyarakat. Secara fakta, anak-anak adalah generasi yang akan menjadi pengisi sebuah peradaban. Maka dari itu, Islam mewajibkan semua lapisan masyarakat memahami pentingnya  perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya.

Dari sisi keluarga, islam mewajibkan seorang ibu menjadi al-Umm wa Rabbatul Bayt dan madrasah al ula bagi anak-anaknya untuk mencetak generasi berkualitas. Ibu berkewajiban  mengasuh, mendidik, menjaga dan merawat anak-anak mereka di rumah. Sementara Islam mewajibkan seorang ayah sebagai qawwam dalam rumah tangga. Artinya, seorang ayah  wajib mencari nafkah serta menjaga agar keluarganya senantiasa taat kepada Allah. Sehingga terwujudlah sinergi ayah dan ibu dalam mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala. Konsep ini memberikan perlindungan pertama bagi anak.

Perlindungan selanjutnya diwujudkan oleh masyarakat. Secara  fakta , masyarakat menjadi lingkungan untuk tumbuh kembang anak. Karena itu islam mewajibkan masyarakat menjadi pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan melalui sistem sosial islam. Masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf  nahi munkar kepada siapapun. Keberadaan negara mutlak dibutuhkan dalam perlindungan anak sebab negara memiliki semua instrumennya.  Karena itu, Islam mewajibkan negara hadir sebagai ra'in atau pelayan dan junnah (perisai) rakyatnya, termasuk memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai mekanisme.

            Melalui sistem ekonomi Islam, negara akan menjamin secara tidak langsung kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan setiap anak yaitu melalui jaminan lapangan pekerjaan bagi ayah-ayah mereka . Selanjutnya negara akan menjamin secara langsung kebutuhan dasar publik berupa pendidikan ,kesehatan dan keamanan setiap anak. Jaminan secara langsung dari negara akan membuat setiap anak bisa mendapatkan kebutuhan tersebut secara gratis dan berkualitas sehingga kesejahteraan bisa dirasakan oleh anak-anak. Melalui sistem pendidikan Islam, negara mampu membentuk generasi berkepribadian Islam dan berakhlak mulia. Hal ini sesuai dengan tujuan kurikulum pendidikan Islam. Melalui sistem sanksi Islam, negara akan memastikan pelaku kejahatan bagi anak mendapatkan hukuman yang setimpal akibat tindakan kriminalnya.

Dalam Islam, dorongan perlindungan kepada anak-anak bukan sekedar kondisi fitrah mereka. Lebih dari itu, memberi perlindungan kepada anak-anak merupakan perintah Allah. Karenanya, perlindungan anak dalam Islam didasari karena dorongan akidah Islam.

Allah Swt berfirman:  "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar." (QS. An-Nisa ayat 9)

            Namun, semua ini hanya akan sekedar menjadi konsep, manakala Islam tidak diterapkan secara praktis oleh  negara. Karena itu,  selain tuntutan syariat, keberadaan negara yang menerapkan islam kaffah merupakan wujud perlindungan anak yang hakiki. Sebaliknya, selama sistem sekuler yang menjadi sistem kehidupan di negeri ini, sepanjang itu pula tindak kekerasan akan terus terjadi dan tidak bisa diberantas tuntas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun