Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ruang Hidup Terampas, Dampak PSN Makin Bablas

17 Desember 2023   00:04 Diperbarui: 17 Desember 2023   00:49 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekbis.sindonews.com/read/1155317/34

 Lahirnya undang-undang undang Cipta kerja semakin memuluskan langkah tersebut. Undang-undang tersebut malah memberikan banyak keuntungan bagi para kapitalis dengan berbagai bentuk seperti kemudahan memberikan lahan, kemudahan administrasi hingga sanksi yang ringan pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak swasta. Dan atas nama proyek strategis nasional, undang-undang ciptaker mengharuskan rakyat mengosongkan lahannya tanpa proses negosiasi. Tak ayal dikatakan bahwa proyek strategis nasional sejatinya nya hanya menjadi ajang penggusuran skala nasional yang mengancam kehidupan masyarakat, termasuk perempuan dan generasi.

Inilah dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini yang hanya berpihak pada kepentingan swasta atau asing. Semua itu tidak lepas dari prinsip ekonomi kapitalisme yang berbasis liberalisme, di mana setiap individu bebas melakukan kegiatan ekonomi tanpa dibatasi oleh kepemilikan publik dan negara dan tanpa dibatasi kepentingan sementara. Negara bertindak sebagai regulator yang mendukung pembangunan berbasis investasi yang mengabaikan ruang hidup rakyat.

Pembangunan Infrastruktur dalam Pandangan Islam

Pembangunan berbasis ide kapitalisme berbeda dengan pembangunan berbasis ide Islam. Sebagaimana dipahami bahwa Islam sebagai sistem hidup yang memiliki pengaturan sempurna yang berasal dari Allah, Al-mudabbir. Penguasalah yang bertanggung jawab atas pembangunan yang berlangsung. Islam telah menetapkan penguasa sebagai pelayan umat. Oleh karena itu, setiap pembangunan yang berlangsung wajib mengedepankan kepentingan umat secara keseluruhan bukan segelintir orang saja, seperti para pemilik modal atau pejabat.

Prioritas pembangunan atau pembangunan strategis negara dalam Islam bukan diukur dari keuntungan materi akan tetapi diukur berdasarkan kebutuhan publik. Sejauh mana pembangunan tersebut memberi efek kesejahteraan dan keadilan pada publik seperti kelengkapan fasilitas publik hingga pembangunan sumber daya manusia yang berkepribadian unggul dan mulia.

Dalam proses pembangunannya pun, Islam melarang negara merampas tanah rakyat yang sudah dibangun rumah atau menjadi sumber mata pencaharian rakyat. Sebab Islam memiliki sejumlah aturan terkait pertanahan. Aturan inilah yang menjadi pijakan negara dalam melakukan Pembangunan. Jika lahan yang digunakan negara merupakan lahan kepemilikan umum atau public, negara boleh menggunakannya untuk pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan publik dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Namun jika lahan pembangunan harus menggunakan lahan rakyat, maka negara harus mempertimbangkan ruang hidup rakyat. Negara wajib meminta keridaan rakyat, pemilik lahan dan merelokasi rakyat beserta ruang hidupnya. Seperti menjamin pekerjaan layak di tempat yang baru, lingkungan sosial yang baik, akses kebutuhan sandang, pangan dan dan papan yang mudah dan sebagainya.

Hal ini tidak akan menyebabkan sengketa lahan yang tak berujung dan merugikan rakyat. Islam memang tidak melarang investasi. Namun pembangunan negara seharusnya tidak bergantung kepada investor. Negara dengan penerapan sistem islam memiliki sumber pendapatan yang berasal dari kas Baitul Mal untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Negara dapat mengambil dari pendapatan yang berasal dari pengelolaan harta milik umum. Demikianlah konsep pembangunan strategis dalam Islam yang memberikan kebaikan dan keberkahan dalam kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun