Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 0% pada 2024, Sekadar Ilusi?

30 Juni 2023   15:55 Diperbarui: 30 Juni 2023   15:55 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jatim.antaranews.com

Masyarakat pun menjadi objek komersial. Alhasil rakyat harus merogoh kocek yang cukup besar untuk mengaksesnya. Di sisi lain, hal yang menyesakkan dada para pemimpin saat ini yang justru menampilkan gaya hidup penuh kemewahan (flexing). Gaya hidup ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang mereka terhadap jabatan. 

Bagi mereka jabatan identik dengan prestise, martabat kehormatan, hingga ladang penghasilan yang subur. Wajar jika mereka berebut untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaan. Bahkan praktik korupsi pun kini dipandang sebagai jalan untuk melipatgandakan kekayaan.

 Oleh karena itu tampak jelas bahwa kemiskinan di Indonesia adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat. Aturan atau program apapun yang dijalankan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim tidak akan efektif. Sebab seluruh upaya tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

Islam Solusi Hakiki Atasi Kemiskinan

 Problem kemiskinan di negeri ini sejatinya akan usai dengan penerapan sistem yang berasal dari Al Kholik yakni sistem Islam. Pada dasarnya Islam memandang bahwa manusia memiliki kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi. Jika kebutuhan-kebutuhan mendasar ini tidak terpenuhi maka bisa dipastikan akan menimbulkan masalah dalam kehidupannya. 

Islam memandang negara adalah pihak yang berkewajiban dalam menjaga dan memastikan setiap individu masyarakat untuk bisa mengakses kebutuhan mendasar tersebut baik berupa kebutuhan pokok yakni sandang pangan dan papan maupun dalam bidang jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Inilah definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam. Negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan seluruh kebutuhan mendasar rakyat kepada pihak swasta sebagaimana dalam kapitalisme.

Secara praktis, negara dalam sistem islam akan menempuh dua cara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yaitu melalui mekanisme langsung dan tidak langsung. Mekanisme langsung wajib dilakukan oleh negara dengan memberikan pelayanan langsung berupa pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan kepada setiap individu rakyatnya, muslim atau non muslim, kaya atau miskin. Jaminan atas pelayanan ini harus diberikan secara gratis karena ketiganya termasuk dalam kebutuhan asasi rakyat.

Negara juga wajib menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan jasa tersebut seperti pengadaan rumah sakit dan segala infrastrukturnya, sarana pendidikan dan semua perlengkapannya,  sarana perlindungan keamanan beserta perangkat hukumnya. Seluruh biaya yang diperlukan dalam memenuhi seluruh kebutuhan ini ditanggung oleh Baitul Mal.

Kedua, mekanisme tidak langsung untuk menjamin kebutuhan pokok rakyat ditempuh dengan cara menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin kebutuhan pokok tersebut. 

Diantaranya, pertama, negara akan memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi semua kepala rumah tangga yakni laki-laki. Kemudahan dalam mengakses lapangan kerja akan memberikan kepastian bagi kaum laki-laki untuk mencari nafkah serta memenuhi kebutuhan primer dan sekunder bagi keluarganya. Jika individu tersebut tidak sanggup bekerja, maka ahli waris berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya. Jika tidak ada ahli waris yang mampu memenuhi kebutuhannya, maka negara berkewajiban memenuhinya melalui kas Baitul Mal.

 Sejarah telah membuktikan bagaimana penerapan sistem islam telah mampu mensejahterakan rakyatnya hingga tercatat dalam tinta emas peradaban. Sebut saja  Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang memimpin Dinasti Umayyah pada 717-720 Masehi harum karena dinilai sebagai seorang pemimpin yang cakap dan berhasil mensejahterakan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun