Payung hukum migrasi TV analog ke digital ini berdasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. "Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan regulasi turunan lainnya, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk migrasi TV analog ke TV digital dan penghentian analog atau ASO (analog switch off)," ujar Mahfud MD. Indonesia diberi waktu 2 tahun untuk bermigrasi dari disahkannya UU tersebut. Maka 2 November 2022 adalah waktunya.
Siapa yang paling diuntungkan?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut, merujuk hasil riset Boston Consulting Group tahun 2017, ada beberapa pihak yang diuntungkan dengan migrasi ke TV digital.
Pihak pertama yang diuntungkan tentunya pemerintah karena multiplier economy yang dihasilkan dari pemanfaatan digital dividen ini  akan memberikan dampak untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kisaran Rp 7 triliun per tahun."Atau lebih dari 70 triliun, sekitar 77 triliun untuk 10 tahun masa lisensi spektrum bagi operator telekomunikasi.Â
Akan memungkinkan kontribusi terhadap PDB nasional kita sampai dengan 448 triliun rupiah, dan akan bisa lebih besar lagi melalui akselerasi transformasi digital nasional kita, " imbuh Menkominfo. (https://www.liputan6.com/tekno).
Maka, semakin lama menunda, negara semakin merugi, karena potensi pendapatan dari sektor TV digital tidak terpenuhi. Sedangkan pendapatan dari frekuensi TV analog saat ini hanya mendapatkan Rp100 miliar-an. Pendapatan ini berasal dari biaya penggunaan frekuensi atau disebut digital dividend yang disetorkan pelaku usaha digital yang memakainya
 Pihak kedua adalah pelaku bisnis digital yang mendapatkan saluran frekuensi 700 MHz untuk broadband. (https://www.indonesiana.id, 29/04/2022). TV analog memakan sumber daya yang besar dengan spektrum 700 MHz, sedangkan TV digital hanya membutuhkan 176 MHz bagi stasiun televisi.  , dengan dimatikannya siaran analog, akan ada farming spektrum frekuensi sebesar 112 MHz di spektrum 700 MHz.Â
Pemanfaatan saluran frekuensi ini bisa digunakan untuk peningkatan kualitas internet 4G, 5G, menambah besarnya peluang ekonomi digital, mengembangkan ekosistem bisnis kreatif, sehingga ekonominya akan membesar.
Sementara bagi bisnis lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ada saat ini, tentu harus berbenah untuk migrasi ke digital. Soal potensi bisnis LPS pasca adanya migrasi ke digital, bergantung pada strategi masing-masing LPS.
Penerbitan kebijakan yang terkait UU Cipta Kerja tentulah  pada realisasinya  akan menguntungkan para pemilik modal. "STB seharusnya dibagikan secara gratis dulu sebelum dijual di pasaran agar masyarakat dapat mendapatkan siaran televisi digital, Kalau barang itu ada di pasar, harusnya yang menjadi kewajiban dari yang menjanjikan di Undang-Undang Ciptakerja, 6 juta itu harusnya sudah selesai (dibagikan) dulu dong, baru sisanya dijual," ujar Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin pada hari Kamis 10/11/2022. Ia pun mengungkapkan ada yang ambil keuntungan hingga harga naik terus. (https://nasional.okezone.com)
Sebagai contoh, PT INTI mencatat produksi STB INTI DVBT2 mencapai 58.537 unit yang diselesaikan dalam dua pekan  6-21 Agustus. Belum lagi banjir orderan di sejumlah kota dan instansi. Dari sini saja bisa dibayangkan keuntungan yang didapat. Hal serupa dialami juga oleh 23 produsen STB lainnya yang telah tersertifikasi.(https://www.antaranews.com)Â