Herimirhan.,S.Ag.,M.Pd
- Guru Pendidikan Agama Islam SMP Negeri 22 Bandar Lampung
- Ketua MGMP PAI Kota Bandar Lampung
- Guru Penggerak Angkatan 7 Kota Bandar Lampung
Dalam ranah dunia pendidikan, Guru merupakan sosok yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan pengetahuan para siswa. Mereka berjuang setiap hari untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda. Namun, tak jarang guru-guru ini menghadapi tantangan dan hambatan dalam menjalankan tugas mereka. Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh guru adalah adanya pemidanaan terhadap mereka. Pemidanaan guru tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga berdampak negatif pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.
Kasus yang sedang viral di media masa menyita perhatian kita semua, terutama wajah Pendidikan Indonesia dan para tenaga pendidik seluruh Indonesia. Kasus yang sedang menimpa Akbar Sorasa, guru honorer PAI SMKN 1 Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, NTB terancam penjara. berawal dari insiden tindakan "pemukulan" salah satu siswa yang disebabkan tidak mengikuti salat Zuhur berjamaah. Tidak terima dengan hal tersebut, wali siswa melaporkan Akbar Sorasa ke pihak berwajib. Beliau sedang dalam tugas sebagai pendidik, mendisiplinkan siswa agar taat kepada agama dan menjadikannya anak yang shalih. Tapi orang tuanya tidak terima dan menyeretnya ke meja hijau.
Pemidanaan terhadap guru seperti yang dialami oleh Akbar Sarosa sebenarnya memiliki dampak yang merugikan pada dunia pendidikan. Pemidanaan semacam ini dapat menyebabkan guru merasa takut dan terhambat dalam melaksanakan tugas. Guru akan menjadi sangat hati-hati dalam menyampaikan materi pelajaran agar tidak terjadi salah interpretasi atau penuduhan yang tidak adil. Akibatnya, kreativitas dan inovasi dalam proses pembelajaran dapat terhambat.
Selain itu, pemidanaan guru juga dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru lainnya. Mereka menjadi takut untuk mengajukan pertanyaan atau melontarkan pendapat yang berbeda karena takut akan menghadapi konsekuensi yang tidak adil. Hal ini dapat mempengaruhi diskusi dan dialog dalam kelas, yang seharusnya menjadi sarana untuk mengembangkan pemikiran kritis dan kreativitas siswa.
Perlu diingat bahwa guru juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. Namun, dalam menghadapi kesalahan guru, sebaiknya dilakukan pendekatan yang lebih konstruktif dan mendidik. Disamping itu perlu adanya perlindungan terhadap hak-hak guru. Perlindungan tersebut meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, dan perlindungan dari pemidanaan yang tidak adil. Guru harus diberikan ruang untuk mengemukakan pendapat mereka tanpa rasa takut akan konsekuensi yang merugikan.
Guru adalah pilar penting dalam sistem pendidikan dan berkontribusi secara signifikan terhadap pembentukan karakter dan pengetahuan generasi muda. Oleh karena itu, sangat penting bagi untuk melindungi hak-hak guru agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik. Â Belajar dari kasus tersebut, maka hal yang paling utama adalah adanya komunikasi, kolaborasi dan menjalin Sinergi antara pihak sekolah dan orang tua siswa untuk saling memahami dan saling mendukung program sekolah terutama dalam hal penegakkan kedisiplinan siswa. Orang tua hendaknya tidak mengambil tindakan sepihak jika terjadi sesuatu pada anaknya di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H