Mohon tunggu...
Heri Lare grage
Heri Lare grage Mohon Tunggu... Freelancer - simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui

simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui Owner heriheryanto.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Slip Tilang Merah Versus Slip Tilang Biru

6 Maret 2013   07:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:14 42701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_247258" align="aligncenter" width="538" caption="Dokumen pribadi"][/caption]

Saya pernah membaca sebuah artikel di blog dan milis terkait slip tilang biru yang dikeluarkan oleh Bapak Polisi lalu lintas yang menandakan bahwa kita mengakui kesalahan dan diminta membayar ke Bank BRI dengan membawa Bukti tilang dari Pak Polisi tersebut. Setelah membayar ke BRI kita diminta mengambil STNK/ SIM yang sebelumnya ditahan dengan menyerahkan bukti setoran dari BRI. Setelah itu perkara selesai, dalam artian kita tidak akan terlibat dengan kepolisian lagi karena sudah mmbayar kewajiban tilang dan surat-surat kitapun bisa langsung kita ambil. Mudah bukan….

Bagi orang yang anti memberi jajan kepada Pak Polisi atau Orang yang sedang perjalanan ke luar kota mungkin kalau melihat cerita di atas akan memilih cara tadi ketimbang kita ikut sidang dengan jumlah terdakwa (peserta) diatas lima ratus orang lebih pada hari tersebut. Berdasarkan pengalaman pribadi, ternyata kenyataannya tidak seindah cerita di atas.

Kejadian sebenarnya adalah sebagai berikut ;

Ketika kita kena tilang, maka polisi yang “baik” akan menawarkan 3 pilihan. Pilihan pertama kita di tawarkan slip tilang warna merah, pilihan kedua ditawari slip tilang warna biru dan tawaran terakhir adalah tanpa slip tilang (damai ditempat).

Jika kita memilih opsi pertama (slip tilang warna merah) maka untuk mengambil STNK/SIM yang ditahan Bapak Polisi yang terhormat maka kita harus mengikuti sidang Pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri setempat. yang jangka waktunya paling cepat 2 pekan dan paling lama satu bulan setelah kita menerima slip tilang. Undangan yang tertera di slip tilang biasanya jam 08.00, tetapi setelah 2 kali mengikuti Sidang tersebut, persidangan baru dibuka pukul 09.00 WIB. Jika kita mendapat nomer urut 500 keatas, maka disarankan untuk datang jam 10.00 WIB agar tidak menunggu terlalu lama. untuk nomer urut yang lain bisa diperkirakan sendiri.

Untuk mendapatkan nomor urut, kita harus mencocokan nomor tilang terlebih dahulu di papan informasi tilang yang sudah disediakan oleh panitia setempat. Ketika kita datang pagi-pagi maka kita harus “bergelut” untuk mendapat nomor tersebut dengan ratusan orang lainnya. Kalau kita tidak ingin repot, biasanya ada orang yang menawarkan jasa agar kita mendapat nomor urut dengan tidak ikut berdesakan, cukup dengan mengeluarkan Rp 2000,-. Setelah orang yang menawarkan jasa itu mendapat nomor urut untuk kita, maka dia akan segera melapor ke kita dan akan mengarahkan kita pada ruangan tempat persidangan. Duduk yang manis jika masih tersedia kursi, kalau sudah kehabisan kursi berarti bersabar berdiri sembari nunggu panggilan dari Pak Hakim.

Panitia biasanya menyebutkan range nomer urut yang akan dipanggil oleh Pak Hakim. Jika nomor kita masuk dalam range tersebut maka bersiaplah maju ke dapan dengan mempersiapkan bukti tilang yang sudah kita bawa. Setelah dipanggil maka Pak Hakim langsung menjatuhkan vonis berapa nominal rupiah yang harus dibayarkan ke pangadilan dengan melihat keterangan pelanggaran yang ada pada slip tilang. kisaran nomilal dendanya Rp 30.000,- s.d Rp 40.000,- bagi pemegang slip merah. Tarif ini untuk wilayah kota semarang tertanggal 7 Desember 2012. Untuk perbandingan saja, tarif denda slip merah kota semarang Oktober 2008 sebesar Rp 16.500,-.

Setelah nomilal denda sudah kita ketahui makan kita diarahkan untuk kekasir untuk membayar denda dan mengambil STNK/SIM yang ditahan sebelumnya. setelah SIM/ STNK sudah ditangan maka aktifitas persidangan selesai.

Pilihan ke dua adalah dengan memilih slip biru. Ketika kita memilih slip biru maka kita diminta membayar denda ke BRI terlebih dahulu jika mengingingkan STNK/ SIM kita kembali lebih cepat tanpa menunggu waktu yang cukup lama untuk sidang. Uang tersebut lebih tepatnya digunkan sebagai titipan sidang yang besarnya adalah denda maksimal yang harus dibayarkan. Meski pada kenyataanya tidak akan sampai pada denda maksimal. Pilihan nominal denda titipan yang ada pada slip tilang adalah Rp 100.000,- ; Rp 250.000,- ; Rp 500.000,- dan Rp 1.000.000,- Tergantung kita bisa nego sama pak polisi mau diceklis diangka berapa. untuk sepeda motor umumnya adalah Rp. 500.000,-

Setelah ditetapkan nominalnya, kita diminta untuk menyetorkan sejumlah uang tersebut ke BRI atas nama titipan tilang. Wilayah Semarang biasanya di BRI Patimura. tapi bisa juga di bayarkan ke bank BRI terdekat jika kita mengetahui nomor rekening titipan tilang tersebut, atau minta tolong ke customer servis (CS) untuk lebih mudahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun